JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri memastikan laporan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie terhadap Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan telah dicabut. Pencabutan laporan yang sempat diterima Bareskrim itu, telah dilakukan tim kuasa Aburizal pada Kamis (2/2) lalu.
Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/2). Penyataan ini menaggapi kegelisahan kuasa hukum Ramadahan Pohan, Patra M Zen pada Jumat (3/2) lalu, dengan menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik atas kliennya itu, belum dicabut.
"Saya sudah cek, laporan (Aburizal Bakrie telah dicabut melalui tim kuasa hukumnya) pada Jumat lalu. Saya tadi sudah hubungi Bareskrim, dan jawabannya (laporan itu) sudah dicabut. Artinya, kasus itu takkan berlanjut," jelas Saud.
Sebelumnya, kuasa hukum Aburizal Bakrie, Rudy Alfonso mengakui, atas permintaan kliennya laporan sudah dicabut. ”Mungkin terlapor sudah meminta maaf dan Pak Ical (Aburizal Bakrie) sudah memafkan,” kata dia. Namun, ternyata pencabutan laporan itu, masih harus menunggu proses administrasi.
Laporan Ical ini, tekait dengan sangkaannya terhadap Ramadhan Pohan yang dianggap mendiskreditkan Partai Golkar, mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan keluarganya. Lalu, Ical pun melaporkan Ramadhan Pohan ke Bareskrim Polri, karena Ramadhan menuding PT SMN di Bima, Nusa Tenggara Barat, merupakan mesin ATM Ical.
Andi Nurpati
Pada bagian lain, Saud Usman menjelaskan, kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada perkembangan. Penyidik Bareskrim Polri belum juga menemukan bukti untuk menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, yang kini menduduki posisi penting dalam DPP Partai Demokrat.
"Sampai sekarang, tim penyidik belum menemukan bukti-bukti lain yang kuat untuk membuat Andi Nurpati menjadi tersangka. (Kasus) ini masih terus dikembangkan. Tapi sementara ini belum ada penambahan tersangka baru," kata dia.
Tim penyidik, imbuh dia, juga belum mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebab, berdasarkan pengembangan penyidik, berikut pengakuan-pengakuan dalam persidangan Masyhuri Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum ada yang signifikan. "Siapa yang mau kami periksa, belum ada yang signifikan," ujarnya.
Terkait dengan keberadaan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni yang merupakan buron serta tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) Kemenakertrans pada 2008, masih gelap alias tak bis aterendus.
Sejak ditetapkan sbagai tersangka sekalgus buron KPK pada awal Agustus 2011 lalu, lanjut dia, tidak terlacak keberadaanya oleh aparat penegak hukum Indonesia dan negara pelarian. “Kami belum menerima laporan dari negara-negara lain perihal keberadaan Neneng. Biasanya, mereka (negara lain-red), memang akan melapor kalau memang menemukan yang bersangkutan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK sempat beberapa kali memanggil sekaligus memeriksa Neneng Sriwahyuni. Namun, beberapa kali pula dia terus mangkir. KPK pun menetapkannya sebagai tersngka dan melakukan cekal terhadap yang bersangkutan. Tapi dia keburu kabur bersama suaminya, Nazaruddin ke luar negeri.(dbs/bie)
|