JAKARTA , Berita HUKUM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merubah lintasan materi ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang semula dengan bentuk angka 8 kini menjadi huruf S.
Perubahan materi ujian praktek tersebut ditetapkan setelah mengkaji ulang materi dari tes pembuatan SIM, baik ujian teori atau praktek. Standar ujian baru itupun tetap mengutamakan keselamatan, dan keahlian berkendara bagi pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Selain bentuk lintasan, spasi lintasan juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Dengan bentuk lintasan yang berubah menjadi huruf S, diharapkan ujian praktek SIM akan lebih mudah dilakukan oleh pemohon.
"Pelaksanaan perubahan (Lintasan) materi ini sudah mulai dilaksanakan di beberapa Polres, seperti Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota, dan beberapa kota lainnya," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat meninjau sosialisasi perubahan lintasan praktek SIM C, di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti soal ujian SIM, terutama ujian praktek dengan lintasan angka 8 dan zigzag. Kapolri kemudian mengintruksikan kepada jajarannya agar mengkaji serta mengevaluasi hal tersebut.(bh/amp) |