Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Polri Siap Dukung Program Padat Karya Pemerintah
2020-06-04 12:00:33
 

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat melaksanakan rapat bersama jajaran.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1576/VI/Ops.2/2020 yang memerintahkan seluruh pejabat Operasi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 mendukung Program Padat Karya yang telah dicanangkan Pemerintah.

Surat Telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020, pada tanggal 3 Juni 2020.

"Program Padat Karya itu ditujukan untuk membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi COVID-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto, dalam siaran pers yang diterima pewarta, Kamis (4/6).

Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasatgas Opsda Aman Nusa II 2020, dan Kasubsatgas Opsda Aman Nusa II 2020.

Para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut mendapat perintah untuk mendukung, membantu, dan memfasilitasi semua pelaksanaan Program Padat Karya mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.

"Juga berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemda sampai tingkat desa, dan stakeholder lainnya terkait program apa saja yang akan dikerjakan sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat," imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut juga diperintahkan untuk melakukan kerja sama dengan TNI dan Pemda untuk melaksanakan pengawasan terhadap Program Padat Karya agar dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga bisa menjangkau semua masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Dan terakhir, para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut juga mendapat perintah bekerja sama dengan TNI, Pemda, dan stakeholder lainnya untuk mendisiplinkan serta memastikan penerapan protokol kesehatan di Program-program Padat Karya demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus Andrianto.(bmb/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2