Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Polri Siap Menelusuri dari Mana Narkoba di Ruang Kerja Akil Mochtar
Friday 04 Oct 2013 23:53:50
 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie Ronny F. Sompi.(Foto: Beritahukum.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan bahwa bila mana dibutuhkan, pihak Kepolisian siap membantu menelusuri dari mana asal narkoba yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Kalau nanti diserahkan kepada kita, kita akan akan bantu," kata Ronny kepada Wartawan, Jumat (4/10) di Jakarta.

Seperti diketahui dari Sekjen MK, Janedjri, saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di Gedung MK pada, Kamis malam (3/10) diduga memang ada 3 linting ganja dan 2 butir inex, serta ada juga obat kuat.

"Atas perintah Wakil Ketua MK dan Majelis Kehormatan MK, barang yang diduga ganja dan inex tersebut kita serahkan ke BNN," kata Janedjri M Gaffar di MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Dijelaskan Janedjri bahwa menurut laporan KPK, narkoba tersebut ditemukan di laci sebelah kiri meja kerja Akil dan tak terkunci, karena memang tak ada kuncinya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2