Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Beras
Polri Siap Tindak Lanjuti Laporan Penimbunan Beras
Saturday 06 Aug 2011 00:39:03
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Saat Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri ini, diramaikan aksi penimbunan beras. Pemerintah diminta segera mengatasi ulah para penimbun itu yang membuat harga jual beras tinggi dan merugikan masyarakat. Polri pun siap untuk menindaklanjuti kejahatan tersebut. Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam di Jakarta, Jumat (5/8).

Namun, Anton mengakui, pihaknya belum menerima laporan tersebut. Meski demikian, penelusuran akan dilakukan, sambil menunggu laporan dari masyarakat. tidak tertutup kemungkinan banyaknya penimbunan beras menjelang hari raya keagaman itu. "Kami akan menindak para penimbun beras, karena telah merugikan masyarakat dan perekonomian negara. Tapi kami masih menunggu laporan,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono telah banyak mendapat laporan aksi penimbunan beras. Sedikitnya tercatat ada 10 titik penimbunan barang kebutuhan tersebut. Data lokasi penimbunan tersebut, telah dilaporkan kepada Polri. Namun, hingga kini belum juga ditindaklanjuti aparat berwenang.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Inayat Iman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dugaan terjadinya penimbunan beras di 10 titik yang disebutkan Mentan Suswono. Masing-masing gudang yang diduga menimbuh itu, masih perlu ditelusuri atas kemungkinan dugaan penimbunan beras itu.

"Kami belum menerima laporan adanya penimbunan itu. Kalau sudah ada, kami akan koordinasi untuk melihat ke lapangan, apakah benar telah dilakukan penimbunan," ujarnya.

Pengaturan mengenai penimbunan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan yang mengharuskan setiap gudang memiliki Tanda Daftar Gudang. Gudang juga diharuskan melaporkan administrasi gudang apabila jumlah barang yang masuk melebihi 50 persen untuk gudang besar, melebihi 40 persen untuk gudang menengah, dan melebihi 30 persen untuk gudang kecil.

Pelaporan tersebut harus dilakukan setiap tanggal 15 per bulan kepada dinas terkait yang ada di kabupaten/kota. Dari pelaporan tersebut, penyelenggara gudang akan diberikan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari bupati/wali kota.(bie/ind)



 
   Berita Terkait > Beras
 
  Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
  Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
  Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
  Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
  Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2