JAKARTA-Saat Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri ini, diramaikan aksi penimbunan beras. Pemerintah diminta segera mengatasi ulah para penimbun itu yang membuat harga jual beras tinggi dan merugikan masyarakat. Polri pun siap untuk menindaklanjuti kejahatan tersebut. Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam di Jakarta, Jumat (5/8).
Namun, Anton mengakui, pihaknya belum menerima laporan tersebut. Meski demikian, penelusuran akan dilakukan, sambil menunggu laporan dari masyarakat. tidak tertutup kemungkinan banyaknya penimbunan beras menjelang hari raya keagaman itu. "Kami akan menindak para penimbun beras, karena telah merugikan masyarakat dan perekonomian negara. Tapi kami masih menunggu laporan,” jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono telah banyak mendapat laporan aksi penimbunan beras. Sedikitnya tercatat ada 10 titik penimbunan barang kebutuhan tersebut. Data lokasi penimbunan tersebut, telah dilaporkan kepada Polri. Namun, hingga kini belum juga ditindaklanjuti aparat berwenang.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Inayat Iman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dugaan terjadinya penimbunan beras di 10 titik yang disebutkan Mentan Suswono. Masing-masing gudang yang diduga menimbuh itu, masih perlu ditelusuri atas kemungkinan dugaan penimbunan beras itu.
"Kami belum menerima laporan adanya penimbunan itu. Kalau sudah ada, kami akan koordinasi untuk melihat ke lapangan, apakah benar telah dilakukan penimbunan," ujarnya.
Pengaturan mengenai penimbunan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan yang mengharuskan setiap gudang memiliki Tanda Daftar Gudang. Gudang juga diharuskan melaporkan administrasi gudang apabila jumlah barang yang masuk melebihi 50 persen untuk gudang besar, melebihi 40 persen untuk gudang menengah, dan melebihi 30 persen untuk gudang kecil.
Pelaporan tersebut harus dilakukan setiap tanggal 15 per bulan kepada dinas terkait yang ada di kabupaten/kota. Dari pelaporan tersebut, penyelenggara gudang akan diberikan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari bupati/wali kota.(bie/ind)
|