Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri Tangkap 1 Warga Negara Iran terkait Penyelundupan 264,7 Kilogram Sabu Cair
2023-05-11 19:47:47
 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat menunjukkan visual barang bukti 5 jerigen isi sabu cair seberat 264,7 Kilogram.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 warga negara Iran berinisial NB (33), terkait narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram atau 750 kilogram bentuk kristal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Jauharsa menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi ada penyelundupan sabu cair melalui jalur laut.

"Kemudian Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan join operation mencari koordinat pengiriman dan penjemputan sabu cair dengan Ditnarkoba Polda Jambi dan Ditnarkoba Polda Banten," ujar Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5).

Kemudian, lanjut Mukti, petugas melakukan pencarian posisi target yang diduga sebagai kurir. Pada 2 Mei 2023 petugas melakukan pengejaran terhadap WNA asal Iran.

"Tim melihat dan mencurigai 1 unit speedboat warna putih di pinggir pantai dan 1 unit kapal nelayan yang sedang bergerak menuju laut di wilayah pelabuhan Tinjil teluk Banten," kata Mukti.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kapal nelayan, ditemukan 5 jerigen yang berisi sabu cair dan 1 tersangka WNA Iran.

"Untuk mengelabui petugas penyelundupan sabu cair sebanyak 264,73 kilogram dan apabila dimasak menghasilkan 750 kilogram sabu kristal, dicampur dengan bensin di atas jerigen," terang Mukti.

Selain sabu cair, barang bukti yang juga disita diantaranya, 1 speed boat warna putih, 1 kapal nelayan, 1 tas warna hitam, 3 handphone, 1 HP satelit, 1 power bank, 1 GPS tangan, 1 senter, dan 2 ATM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati.

Subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Kabupaten Tangerang & Semarang Jateng
  Bareskrim Polri Sita 75 Kg Sabu, 13 Ribu Butir Ekstasi, 1.911 Gram Ketamin dengan 16 Tersangka Ditangkap
  Polri Tangkap 1 Warga Negara Iran terkait Penyelundupan 264,7 Kilogram Sabu Cair
  Bareskrim Polri Rilis 2 Kasus Narkotika: 220 Kg Sabu, 705 Pil Ekstasi Disita dan 7 Jadi Tersangka
  Polda Metro Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sumatera, Total 109,9 Kg Sabu Disita dan 5 Pelaku Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur

Bareskrim Polri Sita 75 Kg Sabu, 13 Ribu Butir Ekstasi, 1.911 Gram Ketamin dengan 16 Tersangka Ditangkap

Polri Tangkap 1 Warga Negara Iran terkait Penyelundupan 264,7 Kilogram Sabu Cair

Komisi III Minta Polri Usut Nama-Nama Terduga TPPO Sesuai Laporan Menkopolhukam

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN

Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi

Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Komisi I: Tingkatkan Anggaran BSSN Demi Hadapi Potensi Serangan Siber Jelang Pemilu 2024

Luluk Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2