JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 warga negara Iran berinisial NB (33), terkait narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram atau 750 kilogram bentuk kristal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Jauharsa menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi ada penyelundupan sabu cair melalui jalur laut.
"Kemudian Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan join operation mencari koordinat pengiriman dan penjemputan sabu cair dengan Ditnarkoba Polda Jambi dan Ditnarkoba Polda Banten," ujar Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5).
Kemudian, lanjut Mukti, petugas melakukan pencarian posisi target yang diduga sebagai kurir. Pada 2 Mei 2023 petugas melakukan pengejaran terhadap WNA asal Iran.
"Tim melihat dan mencurigai 1 unit speedboat warna putih di pinggir pantai dan 1 unit kapal nelayan yang sedang bergerak menuju laut di wilayah pelabuhan Tinjil teluk Banten," kata Mukti.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kapal nelayan, ditemukan 5 jerigen yang berisi sabu cair dan 1 tersangka WNA Iran.
"Untuk mengelabui petugas penyelundupan sabu cair sebanyak 264,73 kilogram dan apabila dimasak menghasilkan 750 kilogram sabu kristal, dicampur dengan bensin di atas jerigen," terang Mukti.
Selain sabu cair, barang bukti yang juga disita diantaranya, 1 speed boat warna putih, 1 kapal nelayan, 1 tas warna hitam, 3 handphone, 1 HP satelit, 1 power bank, 1 GPS tangan, 1 senter, dan 2 ATM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati.
Subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.(bh/amp) |