JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi menangkap enam orang yang diduga melakukan teror terhadap maskapai penerbangan Garuda Indonesia, pada Rabu (5/10) kemarin. Mereka diduga pelaku yang mengirimkan ancaman terror bom terhadap pesawat dengan nomor penerbangan GA–601 tujuan Manado–Jakarta.
“Kami sudah menangkap enam orang yang diduga melakukan teror bom pesawat Garuda. Ancaman itu dikirimkan melalui faksimili ke kantor penerbangan Garuda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di pesawat, bom itu tidak ditemukan petugas penjinak bom,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10).
Para terduga ini masih diperiksa petugas. Hal ini untuk mengetahui motif dibalik pengiriman pesan berisi teror bom terhadap pesawat miliki maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut. “Mereka masih kami periksa unhtuk mengungkap motif di balik terror bom itu,” jelas Antan yang enggan merinci identitas pelaku tersebut.
Sebelumnya, pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-601 jurusan Manado menuju Jakarta, mendapat ancaman bom. Ancaman ini disampaikan peneror melalui faksimili dari sebuah kantor media massa ke kantor Garuda.
pihak Garuda langsung melakukan penanganan secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Tepak pukul 14.00 WIB, pesawat mendarat dan langsung ditempatkan di service area. Kemudian, pukul 14.30 WIB para penumpang dievakuasi. Setelah itu, petugas penjinak bom dari satuan Gegana Berimob Polri menyisir seluruh bagian pesawat. Namun, tidak ditemukan barang yang mencurigakan itu.(inc/bie)
|