Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Tangkap Peneror Bom Garuda
Thursday 06 Oct 2011 19:15:44
 

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi menangkap enam orang yang diduga melakukan teror terhadap maskapai penerbangan Garuda Indonesia, pada Rabu (5/10) kemarin. Mereka diduga pelaku yang mengirimkan ancaman terror bom terhadap pesawat dengan nomor penerbangan GA–601 tujuan Manado–Jakarta.

“Kami sudah menangkap enam orang yang diduga melakukan teror bom pesawat Garuda. Ancaman itu dikirimkan melalui faksimili ke kantor penerbangan Garuda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di pesawat, bom itu tidak ditemukan petugas penjinak bom,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10).

Para terduga ini masih diperiksa petugas. Hal ini untuk mengetahui motif dibalik pengiriman pesan berisi teror bom terhadap pesawat miliki maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut. “Mereka masih kami periksa unhtuk mengungkap motif di balik terror bom itu,” jelas Antan yang enggan merinci identitas pelaku tersebut.

Sebelumnya, pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-601 jurusan Manado menuju Jakarta, mendapat ancaman bom. Ancaman ini disampaikan peneror melalui faksimili dari sebuah kantor media massa ke kantor Garuda.

pihak Garuda langsung melakukan penanganan secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Tepak pukul 14.00 WIB, pesawat mendarat dan langsung ditempatkan di service area. Kemudian, pukul 14.30 WIB para penumpang dievakuasi. Setelah itu, petugas penjinak bom dari satuan Gegana Berimob Polri menyisir seluruh bagian pesawat. Namun, tidak ditemukan barang yang mencurigakan itu.(inc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2