JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian menarik 20 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari institusinya. Satu dari 20 orang tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait 20 penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK. Johan membantah kalau penarikan 20 orang penyidik ini terkait dengan kasus dugaan simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri yang tengah disidik KPK.
"Tidak ada hubungan sama sekali", katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan undang - undang, Polri bisa saja tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Peraturan tentang kepegawaian KPK mengatakan, kontrak penyidik di KPK dapat diperpanjang satu kali. Adapun satu kali kontrak lamanya empat tahun.
Hanya saja, menurut Johan, di antara 20 penyidik KPK yang disebut Polri itu, ada yang baru ditugaskan dua hingga tiga tahun. "Rule - nya kalau PP 64 bahwa mereka empat tahun, bisa diperpanjang atau tidak. Dua puluh penyidik ini ada yang pas setahun, ada yang tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga. Dengan kata lain, mereka harus kembali ke Mabes Polri", ungkap Johan.(kmp/bhc/opn) |