Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aliran Dana Bank Century,
Polri Tetapkan Tersangka Aliran Dana Bank Century
Tuesday 24 Jan 2012 20:03:39
 

Bank Century yang telah ditutup dan berganti nama menjadi Bank Mutiara (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (PT NUS) Toto Kuntjoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana Bank Century ke rekening Yayasan Fatmawati. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka, karena bekerja sama dengan Robert Tantular menjual sejumlah aset bank tersebut.

“Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan T sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Century. Penetapan statusnya itu, sejak 23 Desember 2011 lalu. Tersangka adalah Dirut PT GNI," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).

Menurut dia, T diduga bekerja sama dengan Robert Tantular menjual aset Bank Century. Setelah terjual, uang itu tidak dimasukkan ke dalam Bank Century (kini berganti nama menjadi Bank Mutiara), melainkan dialirkan ke Yayasan Fatmawati. PT GNU merupakan perusahaan yang membawahi Yayasan Fatmawati.

Tim penyidik, lanjut dia, segera memblokir rekening Yayasan Fatmawati yang bernilai lebih dari Rp 59 miliar itu. Langkah itu telah dilakukan dengan melayangkan surat izin khusus penyitaan kepada Bank CIMB Niaga terhadap rekening yang dimiliki Yayasan Fatmawati. "Rekening ini akan masuk sebagai barang bukti dalam proses pemeriksaan terhadap T," jelasnya.

Sebelum melakukan penyitaan atas rekening itu, Polri pada 23 Desember 2011 lalu, telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada. Polri juga telah meminta izin kepada Bank Indonesia untuk dapat membuka rahasia perbankan, agar dana Yayasan Fatmawati tersebut bisa ditelusuri.

Kasus ini muncul, setelah adanya laporan dari kuasa hukum Yayasan Fatmawati yang mendatangi Mabes Polri pada Rabu (7/12) lalu. Mereka mengklarifikasi dugaan aliran dana dari terpidana kasus pencucian uang PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia milik Robert Tantular (RT) yang mengalir ke yayasan tersebut.

Sejumlah dokumen diserahkan kepada penyidik. Satu di antarnaya adalah dokumen tentang perikatan peralihan hak atas tanah (sewa) Yayasan Fatmawati dengan PT GNU dan PT NUS pada 2003. Kedua perusahaan itu melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati dalam empat tahap pada 2003-2005.

Setelah ditelusuri pihak yayasan, dana-dana yang telah dibayarkan oleh Direktur PT GNU dan PT NUS, Toto Kuntjoro, berasal dari Robert Tantular, terpidana kasus penggelapan dan nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Khawatir terseret skandal Bank Century, pihak yayasan akhirnya melaporkan kejanggalan itu.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2