JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kinerja kepolisian memang patut dipertanyakan. Pasalnya, lembaga penegak hukum ini sangat lamban menangani laporan pencurian pulsa yang diadukan warga atau konsumen. Namun, aparat begitu cepatnya mengungkap dan menangkap komplotan pembobol server pulsa milik operator PT Telkomsel.
Pengungkapan kasus pembobol server pulsa milik Telkomsel ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (9/1). Menurut dia, komplotan pembobol pulsa ini terbilang pandai dan hebat. Hanya berbekal mencari kelemahan server Telkomsel, kawanan ini berhasil membobol pulsa milik Telkomsel sejak 2010.
Setelah pembobolan server pulsa sukses dipakai untuk pribadi, komplotan ini lantas memasarkannya melalui forum Kaskus. Saat provider tersebut melakukan audit keuangan, ternyata diketahui bahwa jumlah pulsa yang dijual dengan penerimaan uang yang diterima, jauh berbeda. Kemudian setelah ditelusuri dan dilaporkanlah kepada Bareskrim Polri.
Selanjutnya, imbu Saud, tim cyber crime Polri antas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu bagaimana server tersebut dapat jebol dan bagaimana pemasaranya serta proses pembayaranya. "Hingga pada akhirnya, kami dengan cepat menangkap tujuh pelakunya. Kami menangkap mereka di berbagai daerah Jakarta dan Bandung," kata Saud.
Tersangka FA diduga sebagao otaknya, karena dia bertugas untuk menjebol server provider. Dalam aksinya, FA dibantu AH untuk menjebol server dan melakukan pencurian pulsa yang nantinya akan di jual ke pihak langganan. Sedangkan tersangka MS ikut membantu FA untuk menjebol server dan menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian.
Aksi ini juga dibantu tersangka SP yang melakukan penjebolan server, menyiapkan script dan melaksanakan pencurian pulsa dan menjualnya. Lalu, ada tersangka DY yang membantu melakukan penjebolan server, mencuri dan penjual pulsa. Ada juga tersangka LK. “Jadi mereka ini pemain sekaligus penjual dengan rekan-rekanya," lanjut Saud.
Berdasarkan laporan Telkomsel, provider itu mengklaim menderita kerugian hingga Rp 10 milliar. Tapi jumlah itu, masih dalam audit pihak Telkomsel. "Masih dihitung pihak Telkomsel, tapi bisa mencapai sekitar Rp 10 miliar,” jelas dia.
Diungkapkan Saud, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 50, pasal 22 huruf d UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus pencurian pulsa yang dilaporkan warga, Saud langsung bungkam. Padahal, kasus ini berjalan sudah lama dan kepolisian belum juga menetapkan tersangka kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. Bahkan, DPR melalui Komisi I juga telah membentu Panja Pencurian Pulsa yang hingga jini juga tak jelas kelanjutannya.(inc/bie/nas)
|