Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
STNK
Polri akan Terapkan STNK Elektronik, Pengamat: Inovasi Positif Namun Perlu Kajian Mendalam
2019-11-03 22:13:54
 

Bentuk STNK Elektronik.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan dengan memanfaatkan teknologi terus dicanangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usai beberapa waktu lalu meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi), kini Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Elektronik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengkajian atas hal tersebut, ditandai dengan diadakannya pemaparan oleh Korlantas Polri dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh pihak Polri, Bappeda, Kemendag, Kemenkeu, Jasa Raharja, hingga asosiasi industri otomotif Gaikindo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat Kamis (31/10).

"Semua menyetujui dan merespons dengan baik terkait program ini. STNK elektronik ini merupakan upaya modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, khususnya data-data kendaraan, sehingga tidak lagi dalam bentuk kertas," ujar Halim.

Memandang hal tersebut, pengamat transportasi Budiyanto menilai positif terhadap wacana yang tengah disusun Polri itu. Namun, tetap perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek yang ada.

"Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang trend berkembang, inovasi ini sangat positif sesuai perkembangan teknologi. Hanya yang perlu dipertimbangkan sebelum rencana ini direalisasikan perlu ada pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek, misalnya : aspek hukum, sosial dan ekonomi karena ini akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum." kata Budiyanto, Minggu (3/11).

Menurut Budiyanto, ada beberapa konsekuensi yang harus diterima oleh negara dan juga masyarakat jika STNK Elektronik diterapkan.

"Dengan adanya rencana inovasi penerbitan STNK Elektronik dilihat dari aspek biaya (faktor ekonomi) sudah dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh negara dan pemilik kendaraan akan lebih tinggi dalam beban biaya administrasi STNK dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun ada aspek keuntungan seandainya STNK dibuat dalam bentuk Elektronik, antara lain : akurasi data terjamin,tidak gampang rusak dan lebih praktis (aspek kualitasnya sangat terjamin)," paparnya.

Dia juga berharap, jika nanti STNK Elektronik telah diterapkan, pihak terkait agar dapat memberlakukan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

"Intinya pembayaran administrasi STNK dalam PNBP jangan terlalu memberatkan pemilik kendaraan," tutur Eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2