JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 ton. Barang haram itu berasal dari sindikat perdagangan narkotika jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.
"Kita (Polri, Bea Cukai dan Stakeholder) berhasil mengungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Dari pengungkapan itu, lanjut Sigit, sebanyak 18 tersangka terdiri dari 17 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil ditangkap, salah satu di antaranya menerima tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia.
Kemudian, satu lagi tersangka merupakan Warga Negara (WN) Nigeria.
"Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transpoter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," beber Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa operasi pengungkapan dilakukan pada 10 April dan 15 April 2021.
Sigit mengungkapkan, terdapat tiga lokasi yang berbeda dalam mengungkap penyelundupan sabu tersebut.
"2 di Aceh dan di pertokoan kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta," ujarnya.
Ia melanjutkan, apabila ditotal dalam uang, sabu tersebut dapat bernilai Rp 1,2 triliun.
"Total apabila diuangkan maka kurang lebih senilai Rp 1,2 triliun," tukasnya.(bh/amp) |