Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
2023-01-26 18:28:07
 

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI melakukan foto bersama usai penandatanganan PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang dalam rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (26/1).

Perjanjian terkait kerjasama pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional itu ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani.

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Khrisna Murti mengatakan, perlunya keterlibatan lintas institusi dalam menanggulangi potensi gangguan kejahatan transnasional. Menurutnya, potensi gangguan keamanan itu tak hanya datang dari dalam negeri melainkan juga dari luar negeri.

"Kami meyakini hal itu dan Polri sangat mensupport institusi yang mempunyai kewenangan di bidang-bidang tertentu untuk saling bekerja sama untuk menangani masalah tersebut. Jadi bukan hanya dengan Bea-Cukai, dengan perbatasan juga, imigrasi dan lainnya," kata Khrisna Murti.

Khrisna berharap, kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai dapat menekan permasalahan yang kerap terjadi khususnya penyelundupan barang-barang ilegal.

"Kerjasama ini akan ada satu sistem yang click enter antara Interpol dengan Polri dan Bea Cukai dalam rangka menghadapi masalah lintas batas khususnya lintas batas barang," imbuhnya.

Sementara Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani menjelaskan, dengan kerjasama ini akan mempermudah pihaknya mengawasi serta memonitoring persoalan lintas barang di wilayah Indonesia.

"Tentunya langkah nyata sudah kami lakukan tapi dengan PKS ini akan membuat sistem sehingga semua bisa melaksanakan," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2