Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri dan Ditjen Bea Cukai Menangkap 4 Anggota Sindikat Sabu Jaringan Malaysia - Aceh - Medan
2017-10-16 20:46:16
 

Tampak Direktur IV Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Gedung Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, saat jumpa pers pada, Senin (16/10). (Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat IV Bareskrim Polri serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkap empat anggota sindikat pengiriman narkoba jenis Sabu jaringan Malaysia - Aceh - Medan. Polisi menangkap empat tersangka berinisial B, S, E dan MS di Selat Malaka jalur perdagangan yang strategis.

"Tim Satgas mengikuti alur perjalanan sindikat ini sejak lama, mulai penyadapan telepon. Hingga kita menemukan perahu yang digunakan mengangkut sabu. Ternyata, mereka mengambil barangnya dari Penang Malaysia dan tidak memiliki paspor," ujar Direktur IV Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Gedung Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Senin (16/10).

Kasus ini terungkap menyusul pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara, pada September 2017. Tim mendapat info, tentang adanya Kapal Motor Dua Saudara dan sebuah kapal nelayan yang disinyalir membawa barang haram narkotika. Pada 12 Oktober, penyidik menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Petugas lalu memeriksa seluruh bagian Kapal Motor Dua Saudara. Hasilnya ditemukan dua tas dan sebungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih. Pengendalian pengiriman sabu ini dari dalam Lapas Medan," katanya.

Barang bukti sabu seberat 30 kilogram. "Ini kasus narkoba pertama kali yang diungkap di laut, lokasinya 27 mil dari Peureulak, Aceh Timur," tegasnya.

Modus penyamaran paket sabu tersebut dengan dikemas menggunakan plastik teh Cina berwarna kuning, diselotip dan dimasukkan ke tas. "Lalu paket tersebut diangkut dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan. Lalu dari Aceh, dibawa menggunakan mobil menuju Medan," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2