Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bayi
Polsek Cimanggis Menangkap ibu yang Tega Membuang Bayinya ke Sumur
2017-07-20 11:04:14
 

Kapolsek didampingi Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, dengan Tersangka saat jumpa pers, Kamis (20/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Cimanggis berhasil menangkap ibu yang tega membuang bayinya ke dalam sumur di Kampung Cimpaeun RT 01 RW 25, Tapos Kota Depok, Selasa (18/7) malam. Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Babakan Lapang Sukajadi, Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku berinisial N (21 tahun), ditangkap di kediamannya pada, Kamis (20/7) sekira pukul 01:30 WIB dinihari tadi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi kasus pembuangan bayi ini terungkap.

"Anggota kini dalam perjalanan ke Polsek Cimanggis dengan membawa pelaku," ujar Kapolsek didampingi Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Kamis (20/7).

Kapolsek mengungkapkan motif sementara perempuan yang membunuh bayinya sendiri itu karena takut ketahuan kalau hamil hasil hubungan di luar pernikahan yang sah.

"Motifnya karena pelaku ketakutan ketahuan anak dalam kandungan hasil hubungan gelap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku akan langsung dibawa ke RS Polri untuk visum sebagai penambahan barang bukti. Bayi perempuan dihabisi setelah usai melahirkan," katanya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP ancaman pidana diatas 10 tahun," ungkap Kapolsek.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2