JAKARTA, Berita HUKUM - Berakhir sudah petualangan Ali Usman alias Bejo (30), pelaku penebar ranjau paku yang kerap membuat jengkel pengguna kendaraan khususnya pengguna sepeda motor. Ya, aksi Bejo akhirnya terhenti setelah petugas kepolisian Polsek Gambir membekuk aksi bapak dua anak ini saat beraksi di Jl KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Senin (17/12). Kini, warga Kebonjeruk itu pun harus mempertanggungjawabkan aksinya di Mapolsek Gambir.
Kepada petugas, Bejo mengaku, sudah enam bulan melakukan aksi tebar paku. Tak hanya itu, sehari-hari, pelaku juga berprofesi sebagai tukang tambal ban. "Keuntungannya buat makan keluarga aja pak. Harga tambal ban perlubang hanya Rp 7.000. Kalau tidak menebar paku, dalam sehari bisa tidak ada yang menambal ban," ujar Bejo di Mapolsek Gambir, Senin (17/12).
Dikatakan Bejo, dirinya menebar paku tiga kali dalam seminggu. Namun demikian, dirinya tidak jera atas profesinya yang juga sebagai penambal ban. "Ini kan masalah perut pak. Saya juga punya keluarga yang perlu dinafkahi. Sekali nebar paku setengah kilogram. Hasilnya, minimal lima motor yang menambal ditempat saya dan ini bisa menambah pemasukan. Biasanya saya nebar paku sekitar jam 02 dinihari. Tapi tadi karena kesiangan, jadi nebarnya siang," kata Bejo.
Dalam aksinya, pelaku menebar paku kecil yang biasa untuk triplek berukuran tujuh sentimeter di wilayah Gambir. "Beli paku seharga Rp 5.000. Kalo gak nebar paku, penghasilan normal sebulan cuma Rp 300 ribu, tapi kalo nebar paku, pendapatan sebulan bisa Rp 700 ribu," ungkap pria yang sebelumnya hanya jadi pengamen ini, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Senin (17/12).
Kapolsek Gambir, AKBP Tatan Dirsan menuturkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 11:30 WIB. "Pelaku biasanya beraksi menebar paku di sekitar Stasiun Gambir, depan Istana Negara, Jl Gajah Mada, dan Jl Veteran. Pelaku juga merupakan penambal ban. Pelaku diamankan berikut barang buktinya berupa paku ukuran tujuh sentimeter sebanyak setengah kilogram," kata Tatan.
Tatan pun mengimbau, bagi warga yang melihat pelaku penebar ranjau paku, segera melaporkannya ke petugas kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti. "Karena adanya ulah para penebar paku itu telah meresahkan semua pihak. Yang menjadi korban juga banyak," ucap Tatan.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 489 KUHP tentang Ketertiban Umum dan Pasal 3 huruf K junto Pasal 61 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman kurungan minimal 20 hari, dan maksimal 90 hari.(brj/bhc/opn) |