Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Polsek Mataram Tangkap Pengedar Upal Ribuan Dollar
Thursday 03 May 2012 20:46:16
 

Ilustrasi Uang Palsu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelaku pemalsuan sekaligus pengedar ribuan uang dollar AS, berhasil di bekuk Jajaran Polsek Matraman, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan uang palsu (upal) bernilai miliaran.

Menurut Kapolsek Matraman, Kompol Djoko Santoso pelaku yang diketahui berinisial I (41) ini, ditangkap saat dipancing, petugas yang menyamar untuk bertransaksi di sebuah rumah makan. "Kami pancing pelaku untuk melakukan transaksi di sebuah rumah makan. Dia menawarkan Rp7.000 per dollar," ujarnya saat ditemui wartawan di Malpolsek Mataram, Jakarta, Kamis (3/5).

Djoko menambahkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 339 lembar kertas uang palsu pecahan 100 dollar. Selanjutnya, petugas memeriksa tas ransel warna cokelat milik pelaku, dan didapatkan barang bukti lain berupa 83 lembar uang kertas dengan nominal 100 dollar, 155 lembar film negatif pecahan US$100. "Kemudian saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sebuah koper merek 'Polo' yang berisi 7.212 lembar pecahan 100 dollar," tambahnya.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, dari barang bukti yang diperoleh polisi, pelaku memiliki upal senilai 7.634 dollar atau senilai Rp6,8 miliar. “Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Matraman untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Djoko mengatakan, dari keterangan pelaku diduga dalang pemalsuang uang dollar ini adalah warga negara asing (WNA). "Informasinya begitu dari keterangan pelaku. Dia kenal sama orang WNA bulan lalu. Pelaku mengaku hanya sebagai pengedar, tapi kami masih mau selidiki dulu kasus ini," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mic/rob)



 
   Berita Terkait > Uang Palsu
 
  Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
  Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
  FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2