Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyerangan
Polsek Metro Penjaringan Diserang Orang Depresi Menggunakan Sajam
2018-11-10 03:58:36
 

Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar saat memeberikan keterangan kepada, para awak media, Jumat (9/11).(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Didiuga depresi ingin bunuh diri, seorang warga Pejagalan, Penjaringan, Jakarta utara pada, Jumat (9/11) dinihari, nekat menyerang kantor Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat kejadian itu, seorang petugas piket jaga mengalami luka di bagian tangan akibat kena sabetan golok milik pelaku.

Hingga sore, petugas Polsek Metro Penjaringan masih memeriksa Rohandi. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya keterkaitan pria berusia tiga puluh dua tahun itu dengan kelompok teroris atau aliran tertentu.

Motif penyerangan dipastikan berlatar belakang keinginan pelaku yang ingin bunuh diri dengan cara ditembak Polisi, lantaran depresi akibat selain sering ditolak cintanya, penyakit getah bening yang diderita pelaku tak kunjung sembuh.

Kondisi kejiwaan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan beberapa anggota keluarganya yang telah dimintai keterangan.

Sebelum menyerang petugas, pelaku bahkan sempat meninggalkan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada anggota keluarga. Untuk menguatkan pengakuan pelaku, petugas Polsek Metro Penjaringan akan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Menurut Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, insiden penyerangan yang dilakukan tersangka berlangsung pada Jumat dini hari tadi. Rohandi tiba-tiba menyerang petugas di pos penjagaan dengan dua bilah senjata tajam (Sajam), ketika ditanyakan maksud kedatangannya ke kantor Polisi.

"Petugas jaga yang diserang kemudian meminta bantuan kepada petugas lain yang sedang berjaga di ruangan spk, namun terus dikejar dan diserang pelaku. Akibatnya, anggota saya mengalami luka di lengan saat berusaha menangkis senjata tajam pelaku," ungkap Rachmat, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Jumat (9/11).

Kapolsek menambahkan pelaku mengejar petugas hingga ke lorong ruangan Reskrim Polsek Penjaringan, petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan, namun tetap tidak digubris dan malah memecahkan kaca ruangan unit perlindungan perempuan dan anak.

Kondisi yang kian tak terkendali ini, membuat petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak lengan pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus. Dari tangan Rohandi, petugas menyita sebuah tas, dua bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor.

Pantauan Pewarta Beritahukumcom di lokasi, selama menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik, sejumlah petugas dari tim Gegana Detasemen Anti Teror tampak berjaga-jaga di Kantor Polsek Metro Penjaringan tersebut.

Dan kasusnya, kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara, serta pelaku dijerat pasal 213 KUHP tentang menyerang petugas/ dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Penyerangan
 
  TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
  Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
  Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
  TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2