JAKARTA, Berita HUKUM - Didiuga depresi ingin bunuh diri, seorang warga Pejagalan, Penjaringan, Jakarta utara pada, Jumat (9/11) dinihari, nekat menyerang kantor Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat kejadian itu, seorang petugas piket jaga mengalami luka di bagian tangan akibat kena sabetan golok milik pelaku.
Hingga sore, petugas Polsek Metro Penjaringan masih memeriksa Rohandi. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya keterkaitan pria berusia tiga puluh dua tahun itu dengan kelompok teroris atau aliran tertentu.
Motif penyerangan dipastikan berlatar belakang keinginan pelaku yang ingin bunuh diri dengan cara ditembak Polisi, lantaran depresi akibat selain sering ditolak cintanya, penyakit getah bening yang diderita pelaku tak kunjung sembuh.
Kondisi kejiwaan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan beberapa anggota keluarganya yang telah dimintai keterangan.
Sebelum menyerang petugas, pelaku bahkan sempat meninggalkan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada anggota keluarga. Untuk menguatkan pengakuan pelaku, petugas Polsek Metro Penjaringan akan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Menurut Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, insiden penyerangan yang dilakukan tersangka berlangsung pada Jumat dini hari tadi. Rohandi tiba-tiba menyerang petugas di pos penjagaan dengan dua bilah senjata tajam (Sajam), ketika ditanyakan maksud kedatangannya ke kantor Polisi.
"Petugas jaga yang diserang kemudian meminta bantuan kepada petugas lain yang sedang berjaga di ruangan spk, namun terus dikejar dan diserang pelaku. Akibatnya, anggota saya mengalami luka di lengan saat berusaha menangkis senjata tajam pelaku," ungkap Rachmat, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Jumat (9/11).
Kapolsek menambahkan pelaku mengejar petugas hingga ke lorong ruangan Reskrim Polsek Penjaringan, petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan, namun tetap tidak digubris dan malah memecahkan kaca ruangan unit perlindungan perempuan dan anak.
Kondisi yang kian tak terkendali ini, membuat petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak lengan pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus. Dari tangan Rohandi, petugas menyita sebuah tas, dua bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor.
Pantauan Pewarta Beritahukumcom di lokasi, selama menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik, sejumlah petugas dari tim Gegana Detasemen Anti Teror tampak berjaga-jaga di Kantor Polsek Metro Penjaringan tersebut.
Dan kasusnya, kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara, serta pelaku dijerat pasal 213 KUHP tentang menyerang petugas/ dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.(bh/hmb) |