Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curas
Polsek Metro Tamansari Jakbar Tangkap Residivis WN Palestina Kasus Pencurian dengan Kekerasan
2020-03-10 06:42:22
 

Konferensi pers penangkapan seorang residivis warga negara Palestina atas tindak pidana perampasan dengan kekerasan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap tersangka pria asal warga negara Palestina atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Arab Saudi inisial MM.

Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku itu terjadi di sebuah hotel di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada 14 Februari 2020 lalu.

"Saya akan menyampaikan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang korbannya adalah warga negara asing dan pelakunya warga negara asing pula," ujar Abdul Ghafur dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, Senin (9/3).

Ghafur menjelaskan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi ketika korban hendak kembali ke hotel tempatnya menginap. Saat itu, pelaku menyapa korban dan mengaku berasal dari Yordania. Namun ketika disapa, korban tidak menggubris pelaku dan langsung masuk ke lift menuju kamarnya di lantai 8.

"Kemudian pelaku mengikuti korban ke lift, sampai lantai 8 diikutin hingga menuju ke kamar juga diikutin," katanya.

Ketika korban hendak masuk kamar, saat itu pelaku langsung mendorong korban dan memukul wajahnya. Setelah itu, pelaku merampas sejumlah barang berharga milik korban.

"Dirampas sejumlah uang kurang lebih 4.500 Riyal mata uang Saudi, kemudian ditambah Rp 1 juta dari kantong kirinya. Sebelum dirampas ada penganiayaan, ada pendorongan pemukulan berkali-kali di kepala, muka, pipi kanan- kiri, hp korban diambil merk iPhone 6," kata .

Setelah itu pelaku melarikan diri lewat lift. Sementara korban berusaha mengejar, agar tidak diikuti dan pelaku melempar handphone korban.

"Setelah itu pelaku melarikan diri ke lift tapi dikejar korban. Pelaku melakukan pelemparan HP agar korban tidak mengejar, korban ketakutan dan pelaku masuk lift turun bawah sampai keluar hotel. Korban turun di lift sebelahnya, turun lobby, pelaku sudah melarikan diri," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak hotel. Setelah itu, laporan tersebut diteruskan ke Polsek Tamansari.

"Setelah kejadian tersebut, korban MM melapor ke hotel dan Polsek Tamansari. (petugas) Memeriksa CCTV, (kemudian) menelusuri CCTV di hotel, menemukan ciri-ciri dan ternyata kita kenal, karena pelaku residivis dan sudah pernah ditangkap Polsek Tamansari dengan kasus yang sama," bebernya.

Karena sudah mengantongi identitas pelaku, polisi menemukannya di sekitar LTC Glodok, Jakarta Barat, pada Minggu (8/3/2020). Ketika bertemu polisi, pelaku melarikan diri ke dalam hotel di Glodok. Pelaku kemudian merampas mobil tamu hotel dan dikejar warga hingga kemudian mengalami kecelakaan, dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Curas
 
  2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
  Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
  Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
  Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
  Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2