Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polsek Samarinda Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 10 Gram Sabu-Sabu
Friday 22 Mar 2013 01:26:00
 

Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Muslihadi Mustapa saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan, Kamis (21/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aparat Polsek Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pengedar narkoba yang sedang melakukan nyabu di rumah kos dan menyita total 10 gram sabu-sabu dan Inex.

Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Muslihadi Mustapa mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Marwansyah (28).

"Awalnya sekitar pukul 04:00 pagi Rabu (20/3) mendapat informasi dari masyarrakat, bahwa seseorang yang sedang melakukan nyabu di salah satu kamar rumah kos di Jl. A Wahab Syahrani Samarinda," ucap Kapolsek.

Setelah melakukan pengrebekan, petugas kemudian menangkap Marwansyah warga Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (20/3) pukul 04:00 WITA, yang saat itu sedang menggunakan sabu. Dan pada saat itu kami amankan pipet, korek gas, HP BB serta uang Rp 650.000, ujar Muslihadi..

Setelah kita kembangkan, pukul 09:00 pagi kita kembali ke kos dan melakukan pemeriksaan kembali mendapatkan sabu-sabu 6 paket yang disimpan diatas AC, dan kita giring ke kantor, sebut Muslihadi.

Dari tersangka Marwansyah, didapat keterangan bahwa sabu yang dimilikinya di pesan oleh seseorang perempuan, namun saat penangkapan wanita yang disebut sudah tidak ada, namun menurut keterangannya ciri-ciri wanita tersebut sudah diketahui, papar Muslihadi.

"Akibat perbuatannya kita jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1), karena menyimpan narkotika dan menawarkan narkotika dengan melawan hukum terhadap narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara", pungkas Kapolsek Muslihadi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2