SAMARINDA, Berita HUKUM - Aparat Polsek Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pengedar narkoba yang sedang melakukan nyabu di rumah kos dan menyita total 10 gram sabu-sabu dan Inex.
Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Muslihadi Mustapa mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Marwansyah (28).
"Awalnya sekitar pukul 04:00 pagi Rabu (20/3) mendapat informasi dari masyarrakat, bahwa seseorang yang sedang melakukan nyabu di salah satu kamar rumah kos di Jl. A Wahab Syahrani Samarinda," ucap Kapolsek.
Setelah melakukan pengrebekan, petugas kemudian menangkap Marwansyah warga Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (20/3) pukul 04:00 WITA, yang saat itu sedang menggunakan sabu. Dan pada saat itu kami amankan pipet, korek gas, HP BB serta uang Rp 650.000, ujar Muslihadi..
Setelah kita kembangkan, pukul 09:00 pagi kita kembali ke kos dan melakukan pemeriksaan kembali mendapatkan sabu-sabu 6 paket yang disimpan diatas AC, dan kita giring ke kantor, sebut Muslihadi.
Dari tersangka Marwansyah, didapat keterangan bahwa sabu yang dimilikinya di pesan oleh seseorang perempuan, namun saat penangkapan wanita yang disebut sudah tidak ada, namun menurut keterangannya ciri-ciri wanita tersebut sudah diketahui, papar Muslihadi.
"Akibat perbuatannya kita jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1), karena menyimpan narkotika dan menawarkan narkotika dengan melawan hukum terhadap narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara", pungkas Kapolsek Muslihadi.(bhc/gaj) |