Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Toyota
Pompa Air dan Kemudi Bermasalah, 2,77 Juta Mobil Toyota Jepang Ditarik
Wednesday 14 Nov 2012 23:41:07
 

Logo Toyota.(Foto: Ist)
 
JEPANG, Berita HUKUM - Toyota pada Rabu (14/11) mengumumkan penarikan global sekitar 2,77 juta kendaraan. Penarikan dilakukan karena ada masalah pada pompa air dan kemudi.

Ini merupakan pukulan terbaru terhadap reputasi perusahaan tersebut. Produsen mobil terbesar Jepang itu mengatakan tidak ada cedera atau kecelakaan yang dilaporkan akibat masalah tersebut. Tetapi, pihaknya telah menerima sekitar 400 keluhan di Jepang karena masalah pompa dan segelintir masalah kemudi.

Pengumuman ini muncul setelah pada bulan lalu perusahaan mengeluarkan penarikan global yang sangat besar sekitar 7,43 juta kendaraan. Itu termasuk penarikan model-model populernya, Camry dan Corolla, karena risiko kebakaran yang mungkin terkait dengan kesalahan dengan listrik untuk jendela (saklar power window).

Penarikan terbaru Toyota melibatkan sejumlah kendaraan yang diproduksi antara Agustus 2000 hingga Desember 2011. Itu termasuk mobil hibrida Prius yang populer. ''Prius mengalami salah satu atau kedua cacat tersebut (pompa air dan kemudi),'' sebut Toyota.

Dalam skenario kasus terburuk, masalah kemudi dapat memungkinkan pengemudi kehilangan kendali kendaraan. Sedangkan, masalah pompa air bisa membuat pompa tidak dapat beroperasi, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Rabu (14/11).(ant/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Toyota
 
  Toyota All New Camry 2018 Tampil Bergaya dan Lebih Sporty
  Toyota Raih Predikat Pelayanan Purnajual Terbaik
  Pompa Air dan Kemudi Bermasalah, 2,77 Juta Mobil Toyota Jepang Ditarik
  Toyota Luncurkan Camry Sport
  Penjualan Toyota Prius Melesat Pada Tahun 2012
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2