Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pong Hardjatmo
Pong Hardjatmo Kembali Bikin Ulah
Monday 01 Aug 2011 16:54:04
 

Istimewa
 
JAKARTA-Aktor gaek, Pong Hardjatmo kembali bikin ulah. Kali ini ia nekat menerobos masuk tempat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang tengah mengadakan jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8). Aksinya ini dalam bentuk gerakan moral, khusus terkait kontroversi pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang ingin membubarkan KPK dan memaafkan koruptor.

Pong masih bida dibilang sopan dalam melakukan aksinya itu. Ia sengaja menunggu Priyo selesai dengan wartawan. Setelah itu, barulah ia menghampiri Priyo dan bermaksud menunjukkan spanduk yang berisi tulisan agar Ketua DPR, Marzuki Alie mundur. Spanduk itu bertuliskan 'Ngomong Salah Melulu Ganti Marzuki Alie' itu kemudian dibentang Pong bersama Priyo.

Priyo sangat kaget begitu mengetahui spanduk itu bertuliskan desakan mundur terhadap Marzuki Alie. Ketua DPP Golkar ini baru tahu dirinya diajak Pong untuk melakukan demo. Dia pun menolak dan menyatakan tidak setuju. “Yang ada di dalam spanduk itu saya tidak setuju. Tidak perlu sedramatis itu," tutur Priyo sambil pamita meninggalkan Pong sendiri dengan spanduknya.

Pong tidak peduli degan sikap Priyo tersebut. Ia tetap membenatngkan spanduknya dan langsung dilahap belasan fotografer dan kameramen dalam kesempatan itu. "Bukan kali ini saja beliau menyakiti rakyat. Yang paling menyedihkan waktu itu soal tsunami, sangat melukai hati rakyat. Sekarang saya tidak setuju kalau KPK dibubarkan. Marzuki harus segera mundur,” ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menentang keras keinginan Ketua DPR Marzuki Alie untuk membubarkan KPK dan memaafkan koruptor. Usulan itu merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPK dan program pemberantasan korupsi . untuk itu, sudah satatnya eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945. KPK masih sangat diperlukan di tengah kian maraknya praktek koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah.

“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itum keberadaan KPK masih sangat diperlukan. KPK masih merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2