Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pong Harjatmo
Pong Hardjatmo dkk. Ajukan Uji Material Pembubaran Parpol
Wednesday 03 Aug 2011 15:48:27
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/8). Kedatangan mereka tersebut untuk mendaftarkan uji meterial (judicial review) atas Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam rombongan pemohon tersebut, tampak Budayawan Betawi Ridwan Saidi, aktor gaek Pong Hardjatmo dan puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang concern terhadap permasalahan bangsa. Mereka yang diwakilkan kuasa hukum Wakil Kamal itu, langsung mendatangi ruang kerja panitera MK dan menyerahkan permohonan tersebut.

Para pemohon uji materi ini berjumlah enam orang. Mereka adalah Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Permohonan uji materi tersebut mendapat nomor registrasi Nomor 327-0/ PAN.MK/VIII/2011 tertangal 3 Agustus 2011.

Usai mendaftarkan permohonan tersebut, Wakil Kamal mengatakan, bermaksud mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 68 Ayat (1) UU MK. Hal ini berkaitan dengan pembubaran parpol, dimana dalam pasal itu mengatur pemohon hanyalah Pemerintah. Adanya ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

Jika ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, jelas dia, terutama korupsi yang dilakoni partai politik berkuas, tentu tidak mungkin pemerintah sendiri yang membubarkan partainya sendiri. "Kami mewakili Bang Pong, Bang Ridwan dan lain-lain, mengajukan permohonan judicial review, Pasal 68 Ayat 1 UU MK, berkaitan dengan pembubaran parpol. Kami mohon siapa pun berhak mengajukannya, khususnya rakyat," jelas Wakil Kamal.

Bubarkan Demokrat
Sementara Ridwan Saidi menambahkan, ketentuan tersebut tidak demokratis dan tak berlandaskan Pancasila. Padahal, demokrasi Pancasila menempatkan kedaulatan rakyat berada di tempat teratas. "Kami harus ganti pemohon rakyat, karena kedaulatan ada di tangan rakyat," jelas tokoh asli Jakarta ini.

Jika permohonan mereka nanti dikabulkan MK, Ridwan menyatakan, pihaknya segera memasukan permohonan pembubaran Partai Demokrat kepada MK. "Next step setelah diubah MK tak berselang kami akan ajukan permohonan pembubaran Partai Demokrat, agar parpol ini dilarang di seluruh Indonesia," katanya.

Partai Demokrat, lanjutnya, harus segera dibubarkan akibat beberapa oknum kader Partai Demokrat diduga telah mengkorupsi uang negara. Hal ini didasari pengakuan mantan pengurusnya sendiri yang telah membobolkan APBN. ‘Tapi pemimpinnya berbicara tak mau bertanggung jawab," jelas dia.(wmr/nas)



 
   Berita Terkait > Pong Harjatmo
 
  Pong Harjatmo Gagal Gelar Spanduk Protes
  Pong Harjatmo Minta Busyro dan SBY Sebaiknya Mundur
  Pong Harjatmo Sentil Hedonisme Wakil Rakyat
  Tak Mau Kalah dari Nazaruddin, Pong Bersurat ke SBY
  Pong Hardjatmo dkk. Ajukan Uji Material Pembubaran Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2