Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Roger Danuarta
Positif Narkoba, Roger Minta Maaf pada Fans
Monday 17 Feb 2014 19:56:14
 

Roger Danuarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan pemain sinetron dan model di awal tahun 2001 Roger Danuarta (31) ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus pengguna narkoba saat duitemukan sakau dalam mobil sedan mercy miliknya di kawasan Pulogadung.

Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polsek Pulo Gadung akhirnya Roger di tetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka mengatakan telah mengonsumsi narkoba bersama temannya berinisial M," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Jakarta, Senin (17/2).

Dijelaskan Kombes Kaharni kembali bahwa, Roger positif mengonsumsi narkoba jenis putaw yang ditemukan di mobilnya serta berdasarkan hasil tes darah dan urin tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasilditemukan, satu insulin bekas pakai, satu plastik kecil putaw sisa pakai, satu plastik kecil isi putaw belum dipakai dan satu bungkus ganja berat bruto 15,70 gram dengan kertas linting dan heroin seberat sekitar 1,50 gram.

Sementara menurut pengakuan Roger, seluruh barang haram yang ditemukan dari mobilnya merupakan milik rekanya M yang masih buron oleh petugas.

Sedangkan Roger sendiri mengaku mengonsumsi karena coba-coba dan baru kali itu ia melakukan itu.

"Kejadian ini bisa dibilang dari salah pergaulan dan aku juga eksperimen dengan drugs itu," ujar Roger.

Roger seorang pemain sinetron, bintang iklan, dan penyanyi Indonesia., ia sempat pupolar dengan berperan dalam sinetron kaula muda yang mengikuti kisah dari negeri korea, meteor garden.

"Saya menyesal dan saya minta maaf terhadap fans (penggemar) dan kepada seluruh masyarakat," pungkasnya.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Roger Danuarta
 
  Berkas Roger Danuarta Telah Dilimpahkan ke Jaksa
  Positif Narkoba, Roger Minta Maaf pada Fans
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2