Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PNA
Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
Wednesday 05 Mar 2014 15:52:00
 

Posko yang dibakar OTK.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Teror jelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 kembali terjadi di bumi Serambi Mekkah Aceh. Kali ini Pos Komando (Posko) Partai NasDem dan Partai Nasional Aceh (PNA) di Gampong Alue Awe, Geurudong Pasee, Aceh Utara, ludes dibakar OTK, Rabu (4/3).

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 4:30 WIB dinihari. Namun insiden tersebut tidak ada korban jiwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Posko pemenangan yang berkontruksi papan tersebut di tempati oleh dua partai yakni, NasDem dan PNA. Sedangkan di luarnya dipasang spanduk Caleg NasDem DPRA/DPRK.

Insiden pembakaran Posko tersebut, awalnya diketahui oleh Hanafiah (50) salah satu orangtua pemilik Posko. Saat itu saksi sedang tidur, namun tiba-tiba ia terbangun mencium bau gosong. Setelah bangun dan dilihatnya ke luar, ternyata Posko di depan rumahnya sudah ludes terbakar.

Secara terpisah, Ketua DPC NasDem Geurudong Pase, Mursalin membenarkan bahwa Posko-nya dibakar OTK. Kata dia, Posko tersebut di didirikan awal Januari 2014 lalu, dan ditempati oleh PNA dan NasDem.

Dia menyebutkan, dengan kejadian pembakaran poskonya diharapkan kepada pihak berwajib agar mengungkap pelakunya dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap kepada pihak berwajib untuk memproses kasus tersebut," pinta Mursalin, yang juga diaminkan oleh Ketua DPC PNA, Ismuha.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2