Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Potensi Pencucian Uang Rusli Zainal Diusut KPK
Saturday 06 Jul 2013 14:59:30
 

Bambang Widjajanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kemungkinan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Pengembangannya Pasal 3,5,6 (pencucian uang) pasti seperti itu. Cuma kami enggak boleh menyatakan ada TPPU dulu. Kita akan periksa apakah ada potensi ke arah situ," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (5/7) malam.

Menurut Bambang, setiap kasus di KPK disidik dengan standar yang sama. Standarnya, KPK melihat potensi TPPU dalam setiap kasus. Misalnya saja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, serta kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Dua kasus korupsi tersebut berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. Baik Djoko maupun Luthfi kemudian dijerat dengan pasal TPPU. "Kalau yang lain diperlakukan begitu, yang ini (Rusli) juga begitu. Standarnya kan sama," ujar Bambang.

Sejauh ini, menurut Bambang, KPK telah melacak aset-aset Rusli. Tim penyidik KPK juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan Rusli. Selain itu, tim penyidik memeriksa istri-istri Rusli yang diduga mengetahui ihwal aset yang dimiliki suaminya tersebut.

Kendati demikian, Bambang menegaskan kalau penyidikan kasus Rusli belum sampai pada tahap ditemukannya alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK belum membuka penyelidikan baru terkait TPPU yang mungkin dilakukan Rusli.

Adapun penyitaan aset yang dilakukan KPK, kata Bambang, bukan terkait dengan indikasi TPPU yang diduga dilakukan Rusli. "Kan dalam pengusutan tindak pidana korupsi juga bisa dilakukan penyitaan aset," ujarnya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Sementara itu, seperti dikutip jpnn.com, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka dugaan suap Perda PON Riau dan Hutan Pelalawan, Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Menurut Bambang, saat ini KPK masih konsentrasi mengusut dugaan suap dan dugaan korupsi terkait hutan Pelalawan.

“Kita fokus antara suap dan hutan. Belum diputuskan apakah akan ada TPPU atau tidak,” kata Bambang, di Kantor KPK, Jumat (5/7), malam.

Dijelaskan Bambang, Penyidik KPK juga sampai saat ini belum mengecek rekening Rusli Zainal.

Bambang pun mengaku tak tahu apakah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah memeriksa rekening Rusli yang juga politisi Partai Golkar itu.

“Standarnya pasti akan kita minta. Apakah kita sudah terima atau belum (dari PPATK), akan kita cek,” jelasnya.

Dia menegaskan, saat ini tidak bisa menyatakan apakah ada dugaan TPPU terhadap Rusli Zainal. “Nanti kami periksa apakah ada potensi,” pungkasnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2