Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Prajurit Dua Mart Divonis Mati Oditur Militer Bandung
Wednesday 24 Apr 2013 17:27:18
 

Suasana persidangan vonis Prajurit Dua Mart Azzanul Ikhwan di Pengadilan militer II-09 Bandung, Rabu (24/4).(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Prajurit Dua Mart Azzanul Ikhwan (23) anggota kesatuan Yonif 303 Kostrad Garut, Jawa Barat, terdakwa pelaku pembunuh pacarnya Shinta dan ibu Shinta, Onah, di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Divonis hukuman mati oleh Oditur Letkol CHK Sugeng dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (24/4).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Oditur 20 tahun penjara. Jika sebelumnya Mart terlihat gagah dengan seragam loreng-lorengnya, usai mendengar ketokan palu, wajahnya medadak pucat dan terlihat lemas. Dua petugas Polisi Meliter yang berjaga disamping kiri dan kanannya langsung sigap memegangi tangan Mart agar tak jatuh.

Usai vonis dibacakan, Oditur meminta Mart berpikir apa menerima vonis tersebut. "Apa kamu menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan itu," tanya Oditur. Tak urung vonis ini mendapat aplus dan tepuk tanga riuh serta jerih syukur oleh pengunjung sidang. Selain divonis mati, Mart juga dicopot dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI

Dalam sidang sebelumnya sempat terjadi kericuhan antar keluarga korban dan terdakwa. Mart dinyatakan bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, dalam kualifikasi pembunuhan berencana, pasal subsider 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam putusan Oditur sependapat dengan mengenakan Mart pasal 80 ayat 3 juncto pasal 1 butir 1 UU No. 23 tahun 2002. "Mengenai kualifikasinya yakni dalam pasal dakwaan tersebut setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan mengakibatkan mati," ujar Oditur.

Menurutnya, korban dalam keadaan mengandung dan anak dalam kandungan korban termasuk anak yang berada didalam kandung sesuai pasal 1 butir 1. Pasal ini dikenakan terdakwa membunuh juga janin yang berusia 8-9 bulan didalam kandungan Shinta Mustika selaku kekasih korban yang minta pertanggungjawaban atas kehamilan.

Terdakwa sendiri dalam sidang sebelumnya mengakui terpaksa membunuh kekasihnya karena tak terima miminta pertanggungjawaban oleh Shinta atas kehamilan mahasiswi itu. Shinta ditemukan dengan 18 tusukan di tubuhnya. Perempuan muda ini meninggal dunia ketika akan dibawa ke rumah sakit. Sedangkan Onah ibu Shinta meninggal dunia di lokasi kejadian dengan 12 tusukan. Diduga Azzanul membunuh menggunakan pisau.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2