BANDUNG, Berita HUKUM - Prajurit Dua Mart Azzanul Ikhwan (23) anggota kesatuan Yonif 303 Kostrad Garut, Jawa Barat, terdakwa pelaku pembunuh pacarnya Shinta dan ibu Shinta, Onah, di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Divonis hukuman mati oleh Oditur Letkol CHK Sugeng dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (24/4).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Oditur 20 tahun penjara. Jika sebelumnya Mart terlihat gagah dengan seragam loreng-lorengnya, usai mendengar ketokan palu, wajahnya medadak pucat dan terlihat lemas. Dua petugas Polisi Meliter yang berjaga disamping kiri dan kanannya langsung sigap memegangi tangan Mart agar tak jatuh.
Usai vonis dibacakan, Oditur meminta Mart berpikir apa menerima vonis tersebut. "Apa kamu menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan itu," tanya Oditur. Tak urung vonis ini mendapat aplus dan tepuk tanga riuh serta jerih syukur oleh pengunjung sidang. Selain divonis mati, Mart juga dicopot dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI
Dalam sidang sebelumnya sempat terjadi kericuhan antar keluarga korban dan terdakwa. Mart dinyatakan bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, dalam kualifikasi pembunuhan berencana, pasal subsider 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam putusan Oditur sependapat dengan mengenakan Mart pasal 80 ayat 3 juncto pasal 1 butir 1 UU No. 23 tahun 2002. "Mengenai kualifikasinya yakni dalam pasal dakwaan tersebut setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan mengakibatkan mati," ujar Oditur.
Menurutnya, korban dalam keadaan mengandung dan anak dalam kandungan korban termasuk anak yang berada didalam kandung sesuai pasal 1 butir 1. Pasal ini dikenakan terdakwa membunuh juga janin yang berusia 8-9 bulan didalam kandungan Shinta Mustika selaku kekasih korban yang minta pertanggungjawaban atas kehamilan.
Terdakwa sendiri dalam sidang sebelumnya mengakui terpaksa membunuh kekasihnya karena tak terima miminta pertanggungjawaban oleh Shinta atas kehamilan mahasiswi itu. Shinta ditemukan dengan 18 tusukan di tubuhnya. Perempuan muda ini meninggal dunia ketika akan dibawa ke rumah sakit. Sedangkan Onah ibu Shinta meninggal dunia di lokasi kejadian dengan 12 tusukan. Diduga Azzanul membunuh menggunakan pisau.(bhc/put) |