Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
2020-12-08 19:56:05
 

 
TANGERANG, Berita HUKUM - Salah seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh satu satu tim pasangan calon. Temuan masyarakat tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.

Menurut laporan tersebut, praktik politik uang dilakukan di daerah Pamulang dengan cara pembagia masker yang didalamnya terdapat uang sebesar 50 ribu rupiah. Indikasi politik uang semakin menguat karena dibarengi dengan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Pembagian masker berisikan uang tunai tersebut terstrukur dan diakhir dengan ajakan untuk memilih salah satu kandidat. Ini merupakan praktik politik uang yang sangat menciderai pesta demokarsi masyarakat Tangsel," ujar Akbarullah saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (7/12).

Akbarullah menekankan, berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pilkada pasangan calon yang terbukti terstruktur, masif, dan sistematis dalam melakukan praktik politik uang dapat didiskualifikasi. Sedangkan perorangan dapat dijerat secara pidana.

"Temuan ini baru di Pamulang, daerah lain kemungkinan besar sama. Praktik politik uang harus dibasmi dengan peran aktif dari masyarakat berupa laporan dan pengaduan. Karena setiap yang menerima ada sanksinya, " lugas Akbarullah

Ia menambahkan bahwa praktik politik uang adalah penyakit demokrasi yang obatnya adalah sanksi berat bagi pelaku dan tim sukses dibelakangnya. Meningkatnya politik uang harus secepatnya ditindak oleh Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2