Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pramono Anung Bantah Kicauan M. Nazaruddin
Thursday 01 Aug 2013 16:43:26
 

Muhammad Nazaruddin saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin bahwa sejumlah anggota DPR terlibat dalam beberapa proyek pembangunan, termasuk politisi asal PDI-P yang juga unsur pimpinan Badan Anggaran olly Dondokambey.

Politisi Senior asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung membantah adanya aliran dana ke partainya seperti yang diungkapkan oleh Nazaruddin.

Dijelaskan Pramono "saya yakin tidak, masa fraksi main proyek? Saya meyakini betul pasti tidak," ujar Pramono saat menyambangi gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Kedatangan Pramono tidak lain untuk menjenguk rekan satu partainya Izederick Emir Moeis yang menjadi tahan KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004.

Dijelaskanya, kembali bahwa yang pertama apa yang disampaikan oleh Nazaruddin sudah disampaikan secara resmi ke KPK, dan kita semua tentunya mendukung apapun yang dilakukan KPK dan sekarang ini memang eranya mendorong KPK untuk bersih-bersih, sebab apapun informasinya benar atau tidak yang membuktikan adalah hukum, bukan ucapan. Terang Pramono.

Namun saat ditanyai prihal tuduhan Nazaruddin atas Olly Dondokambey, Pramono enggan mengomentararinya.

"Kalau kita bicara masalah penegakan hukum berlaku bagi semuanya, tidak orang per orang, dengan demikian saya tidak menekankan ini untuk siapa, informasi itu dikumpulkan," terang Pramono kembali.

Sebelumnya, Rabu (31/7) Nazaruddin mengungkapkan ada 11 proyek korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPR. Seperti proyek e-KTP, proyek Merpati MA-60 dengan nilainya hampir Rp 2 triliun, penunjukkan langsung proyek gedung Mahkamah Konstitusi senilai Rp 300 miliar, gedung pendidkan dan latihan MK senilai Rp 200 miliar, pembangunan gedung pajak dan proyek lainnya.

Sejumlah nama-nama kembali disebut oleh Nazaruddin, antara lain Bendahara sekaligus ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan wakil ketua Banggar Olly Dondokambey.

"Di DPR untuk proyek E-KTP ada Setya Novanto, beberapa mantan ketua Komisi II, beberapa teman termasuk mas Anas dan saya juga di situ, semua sudah saya serahkan laporannya," tambah Nazar.

"Tentang proyek Merpati itu juga bagi-bagi di anggota DPR, semua fraksi dapat, terutama fraksi Demokrat yang dibagikan untuk ketua fraksinya, kalau fraksi Golkar ke Setya Novanto, PDI-P ke Olly Dondokambey, semua sudah saya beritahukan," jelas Nazar.

Ia juga mengklaim memiliki bukti-bukti proyek tersebut.

"Semuanya sudah saya bicarakan dengan pengacara saya, semua fakta dan bukti sudah saya berikan, saya akan mendukung KPK dengan menyerahkan data, nanti akan saya informasikan kepada media tinggal kita tunggu saja kerja KPK," ungkap Nazar.

Nazar yang dipidana selama 7 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games tersebut masih disidik KPK untuk perkara tindak pidana pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia senilai sekitar Rp300 miliar.

Sebelumnya kicauan Nazaruddin telah menyeret, nama Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, yang semua berasal dari Partai Demokrat, kali ini kicauan Nazaruddin mulai menyasar politisi dari Partai Oposisi Demokrat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2