Pasukan Kurdi yang selama ini berjuang menghadang merajalelanya" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Irak
Prancis akan Persenjatai Pejuang Kurdi
Thursday 14 Aug 2014 02:23:09
 

Para pejuang Kurdi kekurangan senjata untuk menghadang Daulah Islamiyah.(Foto: Istimewa)
 
IRAK, Berita HUKUM - Prancis akan memasok persenjataan kepada para pasukan Kurdi Irak, "dalam beberapa jam ini," kata Presiden Francois Hollande. Dilaporkan media Prancis, pihak berwenang Bagdad sudah memberi persetujuan untuk keputusan ini.

Pasukan Kurdi yang selama ini berjuang menghadang merajalelanya para militan Daulah Islamiyah alias ISIS, sejak beberapa lama menyatakan kewalahan dan kekurangan senjata.

Kebrutalan DI alias ISIS menyebabkan belasan ribu orang lari menyelamatkan diri.

Pernyataan dari kantor kepresidenan Prancis menyebut, langkah ini merupakan "tanggapan terhadap kebutuhan mendesak yang diungkapkan oleh para pejabat di Kurdistan."

Amerika Serikat dilaporkan sudah juga mulai memasok persenjataan kepada pasukan Kurdi yang dikenal sebagai Peshmerga

Selain itu Amerika megirimkan pula tambahan 130 penasihat militer ke kawasan Kurdi Irak.

Para staf militer dari angkatan laut dan pasukan khusus itu akan mengkaji situasi kemanusiaan di sana dan tak akan terlibat dalam pertempuran, jelas seorang pejabat pertahanan AS.

Amerika juga telah melancarkan serangan udara untuk menggempur pasukan DI di utara Irak.

Pemimpin politik Kurdi Irak, Massoud Barzani, hari Minggu lalu, sudah pula meminta bantuan militer masyarakat internasional untuk melawan kaum militan DI.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Irak
 
  PBB Menyerukan Diakhirinya Kekerasan di Irak yang Menewaskan Hampir 100 Orang
  Bom Tewaskan 165 Orang Lebih, Irak Umumkan Hari Berkabung Nasional
  Pengungsi di Irak Mencapai 3 Juta Orang
  Seribu Rudal Antitank AS Dikirim ke Irak
  AS Kirim 1.500 Tentara Tambahan ke Irak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2