Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Ade Armando
Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali
2017-09-04 15:00:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ade Armando oleh Johan Khan telah memasuki persidangan akhir (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, hakim mengabulkan permohonan pemohon, untuk melanjutkan kembali kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka.

"Mengadili Satu mengabulkan permohonan pemohon, dua menyatakan tidak sah SP3 nomor SPTT/22/2/2017 Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tangal 1 Februari 2017 Polda Metro Jaya. Tiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Aris Bawono Langgeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (4/9).

Putusan itu diambil karena berbagai pertimbangan. Di antaranya yakni soal pernyataan ahli yang pada pemeriksaan awal telah menetapkan ada unsur penodaan agama dalam cuitan yang dilontarkan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, ahli justru menyatakan sebaliknya.

"Menimbang bahwa ahli tidak konsuken, ahli dimana pada pemeriksaan ulang adalah penodaan agama tetapi sesudah adanya pemeriksaan tersangka dia menyatakan postingan tersebut adalah tanggapan dan ahli berpendapat postingan tersebut bukan penodaan agama," lanjut Aris.

Selain itu, hakim praperadilan mengatakan masih ada alat-alat bukti lain yang menurut hakim lebih tepat untuk diuji kembali oleh ahli.

"Ternyata masih ada dua bukti yaitu P10 dan P12 untuk diuji para ahli tersebut supaya sikap Ade Armando dalam meng-upload postingan tersebut," lanjutnya.

Sidang putusan praperadilan SP3 Ade Armando
Sidang putusan praperadilan SP3 Ade Armando.(Foto: Diah Harni/kumparan)

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. SP3 diterbitkan karena penyidik tak menemukan unsur pidana.

Dosen Universitas Indonesia ini sempat dijadikan tersangka dugaan penistaan agama sejak Januari silam. Kasus tersebut berawal dari laporan Johan Khan pada 2015 yang mempermasalahkan cuitan Ade. Dia diancam dengan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tidak puas dengan pemberian SP3 itu, Johan Khan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan laporannya atas dugaan penistaan agama oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

"Bukti P10 dan P12 perlu dilakukan pemeriksaan dalam menentukan sikap pelaku perkara. Karena itu, pemohon termohon patutlah dikabulkan," ujar Aris.

Atas putusan itu, pemohon mengaku puas. Kuasa hukum pemohon, Johan Khan, menegaskan inti putusan praperadilan itu adalah SP3 Ade Armando tidak sah.

"Konsekuensinya, polisi harus membuka kembali penyidikan dan Ade Armando resmi sebagai tersangka lagi," ujar Johan.

"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'.

Cuitan ini berujung pelaporan ke kepolisian.(dbs/kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2