Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Praperadilan
Praperadilan Kasus Irman Gusman Mengajukan 11 Petitum karena OTT Tidak Memenuhi Syarat Yuridis
2016-11-02 04:21:06
 

Tampak Kuasa Hukum dari Irman Gusman, Dr.Fachmi, SH, MH (kanan) dan Tommy Singh (kiri) saat di PN Jaksel, Selasa (1/11).(Foto:BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Irman Gusman (IG) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang menjadi Tersangka KPK seusai menyelenggarakan persidangan yang ke-6 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan bahwa, setidaknya ada tiga poin kesimpulan yang akan memperkuat permohonan kliennya dalam memenangkan Praperadilan terkait kasus Irman Gusman.

Kuasa Hukum atau Pengacara Dr. Fachmi, SH MH menyampaikan bahwa kliennya Irman Gusman tersebut selaku pemohon dan KPK selaku termohon menyerahkan kesimpulan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang penyerahan kesimpulan dari dua belah pihak ini berlangsung kurang lebih lima menit saja.

"Pertama membuktikan bahwa, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan ke Irman Gusman itu tidak memenuhi syarat Yuridis sebagaimana diatur pasal 1 butir 19. Bantuan hukum pun sudah dilewati, karena sampai sekarang tersangka tidak pernah didampingi kuasa hukum berdasarkan Yurisprudensi. Tersangka tidak didampingi kuasa hukum, oleh Mahkamah Agung maka dakwaan dinyatakan batal," ujar Dr. Fachmi, memberikan pernyataan kepada para wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Pihaknya juga, menitikberatkan pada proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). menurut dia, penyidikan yang berlangsung dianggap tidak sah.

"Kemudian tentang penyidikan, menjadi tidak sah karena penangkapan tidak sah sehingga tidak ditemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana seharusnya penyidik dilakukan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 1 UU tahun 2014," jelas Dr Fachmi.

Dia juga mengatakan, uang senilai Rp 100 juta kepada Irman tidak dapat menjerat kliennya ke dalam perkara yang kemudian dipraperadilankan.

"Kemudian uang 100 juta sudah kita kualifikasi gratifikasi sesuai dengan apa yang dimaksud dengan buku 'Memahami Korupsi' terbitan KPK edisi 2014. Kita hanya mengikuti prosedur dan proses yang dibuat KPK dalam buku panduan tentang penanganan gratifikasi," terang Dr. Fachmi.

Dalam proses Praperadilan yang diajukan Irman Gusman pekan lalu, sedikitnya 11 pokok permohonan atau Petitum telah disampaikan di muka sidang. Sedangkan putusan Praperadilan yang diajukan Irman Gusman terhadap KPK ini akan disampaikan Rabu besok, 2 November 2016.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2