JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Irman Gusman (IG) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang menjadi Tersangka KPK seusai menyelenggarakan persidangan yang ke-6 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan bahwa, setidaknya ada tiga poin kesimpulan yang akan memperkuat permohonan kliennya dalam memenangkan Praperadilan terkait kasus Irman Gusman.
Kuasa Hukum atau Pengacara Dr. Fachmi, SH MH menyampaikan bahwa kliennya Irman Gusman tersebut selaku pemohon dan KPK selaku termohon menyerahkan kesimpulan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang penyerahan kesimpulan dari dua belah pihak ini berlangsung kurang lebih lima menit saja.
"Pertama membuktikan bahwa, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan ke Irman Gusman itu tidak memenuhi syarat Yuridis sebagaimana diatur pasal 1 butir 19. Bantuan hukum pun sudah dilewati, karena sampai sekarang tersangka tidak pernah didampingi kuasa hukum berdasarkan Yurisprudensi. Tersangka tidak didampingi kuasa hukum, oleh Mahkamah Agung maka dakwaan dinyatakan batal," ujar Dr. Fachmi, memberikan pernyataan kepada para wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (1/11).
Pihaknya juga, menitikberatkan pada proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). menurut dia, penyidikan yang berlangsung dianggap tidak sah.
"Kemudian tentang penyidikan, menjadi tidak sah karena penangkapan tidak sah sehingga tidak ditemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana seharusnya penyidik dilakukan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 1 UU tahun 2014," jelas Dr Fachmi.
Dia juga mengatakan, uang senilai Rp 100 juta kepada Irman tidak dapat menjerat kliennya ke dalam perkara yang kemudian dipraperadilankan.
"Kemudian uang 100 juta sudah kita kualifikasi gratifikasi sesuai dengan apa yang dimaksud dengan buku 'Memahami Korupsi' terbitan KPK edisi 2014. Kita hanya mengikuti prosedur dan proses yang dibuat KPK dalam buku panduan tentang penanganan gratifikasi," terang Dr. Fachmi.
Dalam proses Praperadilan yang diajukan Irman Gusman pekan lalu, sedikitnya 11 pokok permohonan atau Petitum telah disampaikan di muka sidang. Sedangkan putusan Praperadilan yang diajukan Irman Gusman terhadap KPK ini akan disampaikan Rabu besok, 2 November 2016.(bh/bar) |