JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses praperadilan yang diajukan seorang tersangka kasus korupsi, tidak akan menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjeratnya.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, dalam keterangannya, Jum’at (27/2), mengatakan proses pengusutan sebuah kasus mulai baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan tetap berjalan normal, meskipun tersangka tengah mengajukan praperadilan ke pengadilan. “Jika belum ada putuan apapun dari pengadilan, penyidik KPK tetap bekerja mengusut dan memproses kasus tersebut, jadi tak serta-merta praperadilan itu bisa menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi,” kata Johan Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, bersama Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Menurut Johan Budi, KPK sudah memprediksi bahwa setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK, telah membuat efek banyak tersangka lain yang turut mengajukan langkah yang sama praperadilan.
Dua pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji, menyatakan bahwa setiap kasus yang ditangani lembaganya akan tetap berjalan meski tersangka dalam kasus-kasus itu mengajukan gugatan praperadilan.
"Proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Kami sering dipraperadilankan dan kami juga tetap (memproses)," kata Johan dalam jumpa pers seusai pertemuan seluruh pimpinan KPK dan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (27/2) siang.
Menurut Johan, dihentikan atau tidaknya penyidikan terhadap kasus-kasus itu sangat bergantung pada hasil praperadilan nantinya. "Sebelum itu dikeluarkan, maka KPK tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Itu tegas, ya," ucap mantan Juru Bicara KPK itu.
Indriyanto menyatakan hal yang sama. Akademisi hukum pidana itu menyebutkan, selama proses pengajuan praperadilan dan belum ada putusan, proses penyidikan di KPK masih berjalan seperti biasa.
Hal ini berbeda dari pernyataan yang dilontarkan ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki beberapa waktu lalu seusai bertemu Presiden Joko Widodo, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Ruki, KPK seharusnya menghormati proses hukum yang berlangsung. Untuk itu, kata Ruki, penyidikan di KPK sebaiknya ditunda terlebih dulu selama proses praperadilan.
"Kami harus hormati pengadilan. Kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," kata Ruki, Rabu (25/2).
Pernyataan Ruki itu terkait dengan gugatan praperadilan oleh sejumlah tersangka KPK. Setelah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan KPK dikabulkan dan status tersangka Budi dibatalkan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan, Senin pekan ini. Suryadharma yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014 mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sama seperti Budi Gunawan.
Sebelumnya, setelah Budi Gunawan memenangi gugatan atas KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tersangka kasus korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan permohonan serupa, gugatan praperadilan juga diajukan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.(infopublik/bhc/sya) |