Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kopi Bersianida
Praperadilan Tersangka Jessica Kumala
2016-03-01 20:04:24
 

Hakim tunggal I Wayan Merta, Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Hakim tunggal I Wayan Merta membacakan putusannya.

Hakim I Wayan Merta memutuskan bahwa, 'permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya'. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan agar Jessica dibebaskan dan pencekalannya dicabut.

"Rencananya pagi ini pukul 9.00 WIB, pembacaan putusan" kata Humas Pengadilan Jakarta Pusat Bambang Kustopo, Selasa (1/3).

Bambang menambahkan, perkara dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST bakal digelar di ruang Kartika I PN Jakarta Pusat. Seperti diketahui, melalui tim kuasa hukumnya, Jessica mengajukan praperadilan. Gugatan dilayangkan lantaran dinilai ada kesalahan dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana 23 Februari, tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mewakili pemohon, membacakan 21 poin kronologi kasus hingga penetapan kliennya menjadi tersangka dalam kasus kematian Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dari 21 poin kronologi itu tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur kepolisian, di antaranya:

1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

2. Azas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peratutan lebih rendah. Khususnya Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Di dalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.

3. Artidjo Alkostar, dalam rapat kerja nasional 2009, menuliskan tema penegakan hukum pidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.

4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orangtua Jessica tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.

5. Tanggal 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.

6. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, hanya kejadian tertentu misal matinya orang. Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati. Namun, jika karena peristiwa alam, atau binatang peristiwa tidak penting. Hukum pidana menjadi penting seseorang mati karena kelakuan orang lain.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Kopi Bersianida
 
  Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
  Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
  Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
  Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
  Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2