Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Makar
Presiden Buruh KSPI: Mogok Nasional pada Demo 2 Desember Bukan Makar!
2016-11-24 13:56:10
 

Ilustrasi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diatas mobil Komando sat melakukan orasi.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selaku perwakilan kaum buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa, rencana aksi Mogok Nasional para buruh nanti pada 2 Desember 2016 merupakan aksi damai, bukan semata-mata bertujuan melakukan perbuatan Makar.

"Hingga, statement aparat keamanan yang menyatakan, Aksi 2 Desember adalah Makar, sangat berlebihan. Hal ini menunjukan arogansi kekuasaan dan kekuatan, dan hanya bertujuan membungkam suara masyarakat sipil termasuk kaum buruh," ungkap Said Iqbal, di Jakarta pada, Kamis (24/11).

Oleh karenanya, kedepan nanti Said Iqbal menambahkan bahwa, "buruh ingin menyatakan bahwa Mogok Nasional kaum buruh akan tetap dilaksanakan pada 2 Desember di 20 provinsi, serentak dan untuk aksi ratusan ribu buruh se-Jabodetabek akan dipusatkan di Istana Negara. Surat pemberitahuan mogok nasional sudah diterima resmi oleh Mabes Polri dari 4 hari yg lalu."

"Issue Mogok Nasional tetap, yaitu : Cabut PP No 78/2015, naikan UMP/UMK 15% hingga 20%, Penjarakan Ahok, yang diberi gelar oleh buruh sebagai bapak upah murah - bapak tukang gusur orang kecil dan Bapak Penista Agama, serta dugaan korupsi RS sumber waras - Reklamasi, Lahan cengkareng, demi tegaknya supremasi hukum," tandanya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2