BOGOR, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tantang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
"Saya putuskan 2 (dua) perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari," kata Presiden SBY dalam konperensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12) siang.
Sebagaimana diketahui melalui kedua Perpres yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 16 Desember 2013 itu, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna , termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya kepada Menteri dan Pejabat Tertentu (pejabat eselon I dan pejabat yang mendapat kedudukan setara eselon I), dan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung termasuk keluarga mereka.
Biaya pelayanan kesehatan paripurna itu untuk pejabat pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk pejabat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diintegrasikan
Dalam konperensi pers itu, Presiden SBY mengaku mendengar berbagai polemik yang muncul terkait terbitnya Perpres Pelayanan Kesehatan bagi para pejabat negara, yang menganggapnya kurang tepat, yang menilai tidak diperlukan, dsb.
“Kami mendengar. Oleh karena itu hari ini kita bahas secara seksama, dengan memahami apa sistem dan UU yg mengatur, kita kembalikan pada tujuan awal dari diberlakukannya BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) supaya klop dengan sistem dan UU yang akan dijalankan,” papar Presiden.
Dijelaskan Kepala Negara, meskipun kedua Perpres itu konsepnya asuransi kesehatan, dalam telaahan di rapat terbatas diketahui memang ada beberapa ketentuan yang tidak diperlukan, karena kalau BPJS dijalankan itu sudah jelas, dan bisa dianggap tidak klop dengan yamg diniatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mendasari pelaksanaan SJSN itu.
“Saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN yang akan berlaku 1 Januari, semua kita integrasikan di situ, tidak perlu kita lakukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus. Maka saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut, dan tidak berlaku karena semua akan diatur, sudah bisa masuk dalam sistem BPJS yang akan dilaksanakan pada 1 Januari mendatang,” jelas Kepala Negara.
Jadi, lanjut Presiden, pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu. Dengan demikian, berlaku bagi semuanya.(hms/skb/EN/ES/bhc/sya) |