Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Presiden Digugat Mantan Penari Istana Rp 7,46 Miliar
Monday 21 Nov 2011 16:45:56
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan penari Istana Negara era Orde Lama (Orla), Nani Nurani (70), menggugat Presiden RI ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatannya mencapai Rp 7,46 miliar. Dasar gugatannya, karena ia merasa diperlakukan diskriminatif dan sewenang-wenang oleh Pemerintah.

Selain menggugat material Rp 7,46 miliar, pihak tergugat untuk menggugat Rp 30 juta untuk kerugian imaterial. Gugatan perdata tersebut diajukan serta akan diadili Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Pihak Pengadilan sudah konfirmasi akan menggelar persidangan perdananya sekarang,” kata kuasa hukumm Nani Nurani, Andi Muttaqien di PN Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Andi menjelaskan soal diskriminasi dan sewenang-wenang Pemerintah. Meski hanya sebagai Penari dan dekat dengan mantan Presiden Soekarno, kliennya distigmakan negatif sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal, ia hanya seorang Penari Istana Negara era Bung Karno.

“Hanya atas Stigma itu, Pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas, dan tanpa melalui proses Peradilan, lalu tanpa batas waktu kepada orang-orang yang dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965,” ungkap Andi.

Selanjutnya, ungkap dia, kliennya juga kesulitan mendapatkan status kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada 2003, Nani Nurani akhirnya menggugat Kepala Pemerintahan Kecamatan Koja, Jakarta Utara ke PTUN DKI Jakarta, karena tidak menerbitkan KTP atas nama dirinya. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan Gugatan Nani Nurani.

“Kebijakan Pemerintah RI selaku pihak tergugat, telah merugikan dan mencederai harkat dan martabat Bu Nani. Sangat pantas, jika klien saya mengajukan tuntutan terhadap negara melalui Presiden RI yang kini dijabat SBY,” imbuh dia.

Menurut dia, kebijakan pemerintah tanpa disertai dasar kuat serta proses Hukum itu, telah merugikan kliennya selama bertahun-tahun. Atas dasar ini pula, kliennya juga meminta pihak tergugat untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 Media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut. “Kami harap gugatan ini diterima pengadilan,” tandasnya.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2