Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
2023-02-20 12:22:26
 

Tampak Ketua KIBMA Eros Djarot (tengah) bersama jajarannya menggelar konferensi pers meminta agar Presiden Jokowi membentuk UKP pemberantasan mafia tanah.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) meminta agar Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Khusus (UKP) Pemberantasan Mafia Tanah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Eros Djarot menyikapi makin maraknya persoalan sengketa lahan di masyarakat dan praktik mafia tanah.

"Agar presiden membentuk unit kerja khusus pemberantasan mafia tanah yang kerja utamanya menyelenggarakan adu data, sebagai metode pokok, untuk menyelesaikan sengketa antar-para pihak yang bersengketa," kata Eros Djarot dalam konferensi pers KIBMA di Hotel Sunbreeze, Jakarta, Minggu (15/2).

"UKP itu untuk membantu presiden dalam upaya serius memberantas praktek mafia tanah," tambahnya.

Selain itu, KIBMA juga mengusulkan agar presiden mengevaluasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Eros menuding, BPN dinilai kerap mengeluarkan sertifikat tanah kepada mafia tanah.

"Juga mengusulkan agar presiden mengevaluasi BPN sebagai lembaga sumber masalah yang terindikasi sering mengeluarkan sertifikat bermasalah, yang digunakan oleh para mafia tanah untuk merampas tanah-tanah milik rakyat," cetusnya. (bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2