JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, perppu juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) pada tahun 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu," ujar dia.
Namun, kata Violla, kemungkinan Jokowi akan mengeluarkan perppu tersebut juga sangat kecil. Padahal, perppu adalah salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi apabila ia ingin mendengar aspirasi masyarakat.
"Tapi saya kira itu kemungkinannya sangat kecil meskipun perppu menjadi salah satu opsinya," kata dia. DPR telah mengesahkan revisi UU KPK yang telah disetujui Presiden pada Selasa (17/9).
Dampak dari pengesahan tersebut, KPK pun disebut-sebut telah mati karena kewenangan dalam melakukan pemberantasan korupsi banyak dipangkas.
Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Kemudian, mengenai pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan, dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK. Hal lain terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.(kompas/bh/sya) |