Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Presiden Jokowi Melarang Pemerintah Daerah Menetapkan Status 'Lockdown'
2020-03-17 04:35:03
 

Sejumlah petugas Palang Merah Indonesia menyemprotkan cairan disinfektan di Monumen Nasional, Jakarta.(Foto: AFP/GETTY IMAGES)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pemerintah daerah menetapkan status 'lockdown' sebagai langkah pengendalian covid-19.

"Saya tegaskan yang pertama bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi di Istana Presiden, Senin (16/3).

Pemerintah, menurutnya, tidak memiliki opsi lockdown untuk pengendalian Covid-19. "Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tambahnya.

Presiden Jokowi juga menegaskan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah terkait dengan pengendalian Covid-19, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Saya minta pada daerah untuk berkonsultasi membahasnya dengan Kementerian terkait dan Satgas pengendalian Covid-19," tambah Jokowi.


 


keretaHak atas fotoANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Image captionAntrean penumpang commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta.

Selain itu, Presiden Jokowi juga merespons operasional transportasi publik.

Pada Senin (16/3) pagi di Jakarta dan sekitarnya, transportasi publik seperti Transjakarta, LRT dan MRT mengalami antrean panjang. Sebab, armada dan waktu operasinya dibatasi.

"Transportasi publik harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi tersebut, baik kereta api bus kota, MRT, LRT, Bus Trans, yang penting bisa mengurangi tingkat krumunan," tambah Jokowi.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengambil inisiatif untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran virus corona. Di antaranya proses belajar mengajar di rumah, dan bekerja dari rumah, termasuk menutup pusat keramaian seperti museum dan tempat wisata.

Langkah ini diambil di antaranya oleh Pemprov Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Solo.

coronaHak atas fotoEPA
Image captionSejumlah petugas Palang Merah Indonesia menmyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah sekolah di Jakarta, pada Senin (16/03).

Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyerukan pentingnya membatasi jarak sosial atau "social distancing" di tengah lonjakan kasus infeksi virus corona di Indonesia. Kasus positif virus corona telah mencapai angka 117 pada Minggu (15/3).

"Kesehatan rakyat nomor satu. Yang paling penting saat ini social distancing: bagaimana kita jaga jarak (..) kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," kata Jokowi kepada media pada Minggu (15/3).

"Inilah saatnya bekerja bersama-sama. Kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah ini bisa tertangani dengan maksimal."

Jokowi juga memberikan wewenang untuk menetapkan status kedaruratan suatu wilayah pada kepala daerah.

"Sebagian negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran Covid-19 ini derajatnya bervariasi antara daerah satu dengan yang lain. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, walikota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada.

"Setiap daerah bisa menentukan status daerahnya. Siaga darurat atau tanggap darurat bencana non alam," katanya di Istana Bogor.

Ruang isolasi untuk pasien infeksi virus corona di Banda Aceh.Hak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionRuang isolasi untuk pasien infeksi virus corona di Banda Aceh.

Sebelumnya, WHO meminta Indonesia untuk menerapkan sejumlah langkah termasuk menetapkan status darurat nasional di tengah meningkatnya infeksi virus corona.

Hingga Minggu (15/03), sebanyak 117 orang dinyatakan positif virus corona, atau bertambah 21 kasus baru dari sehari sebelumnya.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan virus ini terpantau sudah menyebar ke seluruh daerah di Indonesia.

"Kalau kita lihat sebarannya, sekarang sudah melebar. Jakarta, Jawa Barat, Tangerang. Kemudian di Jawa Tengah kita sudah dapat kasus di Solo dan Yogyakarta," ujar Ahmad Yurianto dalam konferensi pers, Sabtu (14/03) siang.

"Di Bali, Manado, Pontianak dan di beberapa tempat lain yang sekarang kita sedang tracing karena kita belum menemukan posisi yang sebenarnya di mana," lanjutnya.

Oleh sebab itu, menurut Yuri, pemerintah akan "mewaspadai, bahkan meningkatkan" upaya pelacakan, atau tracing, "lebih keras lagi".

"Ini menjadi penting di dalam konteks perubahan respons setelah WHO mengatakan bahwa ini adalah pandemi global," kata dia.

Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 10 Maret, Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom, meminta Indonesia melakukan sejumlah langkah termasuk, "meningkatkan tanggapan darurat termasuk pernyataan status darurat nasional.

"Sayangnya, kami melihat kasus-kasus yang tak terdeteksi atau pendeteksian yang lemah pada tahap awal wabah yang menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus dan kematian di beberapa negara," tulis Adhanom tanpa merinci negara-negara yang dimaksud.

"Di daerah di mana terjadi penularan lokal yang tak terdeteksi atau pendeteksiannya lemah, WHO sangat menyarankan langkah-langkah ini."

Melalui Twitter, Adhanom mengatakan telah melakukan kontak telepon dengan Presiden Jokowi dan menyatakan kedua belah pihak "sepakat untuk meningkatkan kerja sama" dalam menangani Covid-19.

Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan Indonesia telah melakukan sejumlah langkah seperti yang tercantum di dalam surat itu. Namun tidak merinci apakah Indonesia akan menetapkan kondisi darurat nasional.

"Pemerintah menerbitkan Keppres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini, selain Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19 yg berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah," kata Fadjroel.

Sejumlah poin lain yang diminta WHO dilakukan Indonesia termasuk:

Mendidik dan secara aktif berkomunikasi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi dan hubungan masyarakat yang layak

Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pengawasan, karantina kontak dan isolasi kasus (yang positif)

Memperluas pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berdasarkan rumah sakit (hospital-based surveillance)

Melakukan tes suspect berdasarkan definisi WHO, baik kontak maupun pasien yang sudah dipastikan, mengetes pasien yang teridentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan

Status bencana non-alam

Menindaklanjuti permintaan WHO, pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Sabtu (14/3).

Gugus tugas itu dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang menyebut bahwa stasus wabah virus corona saat ini adalah "bencana non-alam".

"Virus ini sudah dikategorikan pandemi global maka statusnya adalah bencana non-alam," jelasnya.

Percepatan yang dilakukan, kata Doni, adalah dengan menerapkan manajemen penanggulangan bencana yang memberikan akses yang lebih luas dan mudah dalam pengerahan sumber daya secara terencana dan terpadu, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Dia mengatakan pemerintah daerah dapat membentuk gugus tugas dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Aksi nyata yang akan dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetasan, perbanyak tool kits, memperbanyak tenaga medis serta relawan medis," kata dia.

Amerika Serikat tetapkan kondisi darurat

Di tengah meningkatnya infeksi virus corona, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyatakan darurat nasional untuk membantu menangani wabah virus corona yang terus meningkat.

Pengumuman - "dua kata yang sangat besar", menurut Trump - memungkinkan pemerintah federal untuk menambahkan US$50 miliar, atau sekitar Rp732 triliiun dalam dana bantuan darurat.

Langkah ini melonggarkan peraturan tentang penyediaan layanan kesehatan dan dapat mempercepat pengujian - langkah yang telah dikritik secara luas karena dianggap terlalu lambat.

Hingga kini ada 1.701 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di AS, dan setidaknya menyebabkan 40 kematian.

"Delapan minggu ke depan sangat penting," kata Trump.













Di antara langkah-langkah yang dipertimbangkan sebagai bagian dari tanggap darurat adalah:

> Sekretaris Kesehatan AS Alex Azar dan pejabat kesehatan dapat mengesampingkan undang-undang dan persyaratan lisensi tertentu, memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada penyedia layanan kesehatan

> Rumah sakit diminta untuk mengaktifkan rencana kesiapsiagaan darurat mereka

> Sekitar 500.000 alat tes virus corona tambahan akan tersedia awal minggu depan, meskipun pihak berwenang tidak merekomendasikan tes tanpa kebutuhan yang jelas; laboratorium swasta dan pengembang vaksin akan dapat memberikan lima juta alat tes virus corona dalam sebulan, meskipun pihak berwenang tidak merekomendasikan tes untuk mereka yang tidak memiliki gejala

> Bunga atas semua pinjaman siswa harus dihapuskan sampai pemberitahuan lebih lanjut, sebagai langkah untuk meringankan beban bagi siswa karena universitas dan perguruan tinggi di seluruh negeri meliburkan aktivitas belajar-mengajar

Pada hari Jumat (13/3), Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengumumkan dia telah mencapai kesepakatan dengan Gedung Putih tentang sebuah paket untuk membantu orang yang terkena dampak wabah.

Ini termasuk cuti sakit yang dibayar dengan periode dua minggu, cuti medis hingga hingga tiga bulan, pengujian virus gratis untuk mereka yang tidak memiliki asuransi dan bantuan makanan.

Beberapa negara bagian AS telah mengambil langkah-langkah untuk membendung tingkat infeksi, termasuk melarang pertemuan besar, acara olahraga dan menutup sekolah.

Di sisi lain, larangan perjalanan Presiden Donald Trump pada 26 negara Eropa telah mulai berlaku di AS, sebagai bagian dari rencana darurat untuk mengatasi krisis virus corona.

Passengers at New York's JFK airport. Photo: 13 March 2020Hak atas fotoREUTERS
Image captionPenumpang pesawat di bandara JFK di New York, Amerika Serikat, Jumat (13/03)

Eropa jadi pusat pandemi global

Virus yang awalnya menyebar di Cina Desember lalu, kini menyerang Eropa, menyebabkan benua itu menjadi "pusat" pandemi global, kata kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari Jumat (13/3).

Sebab, beberapa negara Eropa melaporkan peningkatan tajam dalam jumlah infeksi dan kematian.

Italia telah mencatat korban harian tertinggi - 250 korban jiwa selama 24 jam terakhir, menjadikan totalnya menjadi 1.266 orang.

Sementara, dilaporkan ada 17.660 orang terinfeksi corona di negara itu.

Peta virus corona, penyebaran global per 16 Maret 2020

Informasi ini diperbaharui dari waktu ke waktu namun tidak merefleksikan kondisi terkini dari masing-masing negara.

Sementara itu, Perdana Menteri Pedro Sanchez memperingatkan minggu-minggu ke depan akan sulit bagi negara itu dan ia memperkirakan jumlah infeksi kemungkinan naik menjadi 10.000 minggu depan. Pasien meninggal di Spanyol naik 50% dalam sehari menjadi 120 orang, dan jumlah kasus mencapai 4.200.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghendaki agar pemerintah daerah dapat melakukan pendeteksian lebih cepat lagi. Sebab, penyebaran virus ini didapat melalui kontak langsung.

"Bila kita mengetahui siapa terdeteksi membawa virus covid-19 kita bisa langsung hubungi, kita bisa langsung hubungi keluarganya, koleganya, tetangganya, dalam posisi aman," kata dia.

"Oleh karena itu kecepatan menjadi penting, dan transparansi menjadi penting."

Kasus di Indonesia naik menjadi 134

Juru bicara pemerintah untuk virus corona, Achmad Yurianto mengatakan jumlah korban meninggal dunia akibat infeksi virus corona di Indonesia sudah mencapai lima orang, per Sabtu (14/3).

Sementara, 8 orang dilaporkan sembuh dari Covid-19.

Kepastian meninggalnya pasien pertama yang diumumkan Rabu (11/3) lalu.

Pasien pertama tersebut disebutkan merupakan warga negara asing (WNA), perempuan berusia 53 tahun dan "dalam keadaan sakit berat, di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun."

Rabu (11/3) lalu, Yurianto menjelaskan tujuh pasien baru adalah warga negara Indonesia (WNI).

Ia mengatakan pasien nomor 28 sebagai pria berusia 37 tahun dengan kondisi ringan-sedang.

Sementara, pasien 29 adalah pria berusia 51 tahun dengan kondisi sakit sedang. Sedangkan pasien 30 adalah pria 84 tahun dengan kondisi ringan-sedang.

Lantas pasien 31 adalah perempuan berusia 48 tahun dengan kondisi sakit ringan-sedang, sementara pasien 32 adalah pria 45 tahun dengan kondisi sakit ringan-sedang.

Disebutkan pula bahwa pasien 33 adalah pria 29 tahun dengan kondisi sakit ringan-sedang, serta pasien 34 adalah pria 42 tahun dengan kondisi sakit ringan-sedang.

Corona IndonesiaHak atas fotoTIMUR MATAHARI/AFP
Image captionDua orang warga Indonesia mengenakan masker di Stasiun Kereta Api Bandung, 5 Maret 2020.

Hingga Jumat (13/3) menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, jumlah infeksi mencapai lebih dari 132.000 dengan kematian lebih dari 4.900.

Sebagian besar kasus terjadi di Hubei, China, provinsi tempat wabah bermula.

Data yang dikumpulkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan laporan media menunjukkan tingkat kematian di China terus melambat.

Tiga negara yang dengan kasus terbanyak adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Indonesia melarang pendatang dari tiga negara ini untuk masuk atau transit, terhitung Minggu (8/3).(BBC/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2