Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TPPO
Presiden Jokowi Tegaskan Kejahatan Perdagangan Orang Harus Dibrantas Tuntas: Terutama Online Scams
2023-05-08 21:15:56
 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Nusa Tenggara Timur, Senin (8/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus diberantas tuntas, dari hulu sampai ke hilir. Untuk itu, Indonesia akan mendorong pembahasan isu pemberantasan perdagangan orang pada pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Nusa Tenggara Timur, Senin (8/5).

Menurut Presiden Jokowi, pembahasan pemberantasan TPPO di KTT ASEAN 2023 sangat penting, terutama (TPPO) online scams (penipuan daring). Karena, sambung Presiden, korban kejahatan ini merupakan rakyat ASEAN, termasuk sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI).

"Ini penting dan sengaja saya usulkan, terutama (TPPO) online scams (penipuan daring). Karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI kita," imbuhnya.

KTT ASEAN kali ini, lanjut Presiden Jokowi, akan menyepakati kerja sama dalam pemberantasan TPPO ini.

“Dalam KTT nanti akan diadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Presiden Jokowi juga membeberkan keberhasilan pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN mengungkap sejumlah kasus perdagangan orang.

"Salah satunya adalah pada 5 Mei yang lalu, di mana otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia telah berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara, di mana 143 di antaranya adalah dari Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menyelamatkan 20 WNI korban TPPO di Myanmar," jelas Presiden Jokowi.

“Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah menyelamatkan 20 WNI korban perdagangan manusia dari Myanmar. Ini betul-betul sesuatu yang tidak mudah, karena lokasinya berada di wilayah konflik,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden Jokowi saat menyampaikan konferensi pers, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2