Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perpres
Presiden Keluarkan Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Saturday 16 Mar 2013 09:21:39
 

Penyuluhan pertanian.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.

Dalam Perpres yang ditandatangani 1 Maret 2013 itu disebutkan, tunjangan jabatan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.

Tunjangan Jabatan itu diberikan setiap bulan yang besarnya antara Rp 300.000 – Rp 1.500.000 (tergantung jabatan fungsional dan jenjang jabatan masing-masing) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Pemberian tunjangan jabatan dihentikan apabila PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabayan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Peaturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 itu.

Terkait dengan terbitnya Perpres No. 16/2013 ini, maka Presiden SBY sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007.

Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sesuai Lampiran I Perpres tersebut: a. Penyuluh Pertanian Utama Rp 1.500.000; b. Penyuluh Pertanian Madya Rp 1.260.000; c. Penyuluh Pertanian Muda Rp 960.000; d. Penyuluh Pertanian Pertama Rp 540.000; e. Penyuluh Pertanian Penyelia Rp 780.000, f. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 450.000; g. Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 360.000; dan h. Penyuluh pertanian Pelaksana Pemula Rp 300.000.

Untuk tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya Rp 1.140.000; b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda Rp 870.00; c. Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Pertama Rp 510.000; d. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia Rp 660.000; e. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000; f. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Rp 360.000; dan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Pemula Rp 300.000.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benis Tanaman Madya Rp 1.200.000; Pengawas Benis Tanaman Muda Rp 900.00; Pengawas Benih Tanaman Pertama Rp 540.000; Pengawas Benih Tanaman Penyelia Rp 720.000; Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan Rp 450.000; Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Rp 360.000; dan Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula Rp 300.000.

Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak Madya Rp 1.200.000; Pengawas Bibit Ternak Muda Rp 900.000; Pengawas Bibit Ternak Pertama Rp 540.000; Pengawas Bibit Ternak Penyelia Rp 720.000; Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan Rp 450.000; dan Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 360.000.

Tunjangan Jabatan Medik Veteriner Utama Rp 1.560.000; Medik Veteriner Madya Rp 1.350.000; Medik Veteriner Muda Rp 1.080.000; dan Medik Veteriner Pertama Rp 540.000.

Tunjangan Jabatan Paramedik Veteriner Penyelia Rp 810.000; Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan Rp 480.000; Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 360.000; dan Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula Rp 300.000.

Sedangkan Tunjangan Jabatan Pengawas Mutu Pakan Madya Rp 1.200.000; Pengawas Mutu Pakan Muda Rp 900.000; Pengawas Mutu Pakan Pertama Rp 540.000; Pengawas Mutu Pakan Penyelia Rp 720.000; Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000; Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Rp 360.000; dan Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula Rp 300.000.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perpres
 
  Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
  Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
  Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
  Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2