Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Presiden Larang Menteri Ambil Kebijakan Strategis dan Ganti Pejabat
Thursday 05 Jun 2014 04:20:31
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyon (SBY).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan masa kerja yang tinggal 4,5 bulan lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyon (SBY) meminta para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II agar tidak mengambil kebijakan strategis sebelum, dan melakukan pergantian pejabat yang memiliki posisi strategis sebelum dikonsultasi dengan Presiden.

Permintaan Presiden SBY itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan menjelang keberangkatannya melakukan kunjungan kerja ke Batam, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/6) pagi.

Menurut Presiden SBY, jika terpaksa akan melakukan penggantian pejabat-pejabat utama pemerintahan dan usaha negara, misalnya eselon I Kementerian dan Dirut-dirut BUMN, silakan, asal terlebih dahulu dilaporkan kepadanya. Misalnya, karena yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun atau ada masalah yang serius. "Tapi, jangan main copot. Jangan main ganti karena timingnya tidak tepat.

Dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono itu, Presiden mengingatkan jajaran menteri bahwa saat ini merupakan masa transisi sehingga etika dan logika harus dikedepankan karena itu merupakan hak Presiden mendatang. “Pemerintah sekarang harus bertenggang rasa dengan pemerintahan mendatang,” tegasnya.

Meski demikian, Presiden SBY mengingatkan para menteri agar tetap fokus terhadap pemerintahan, karena ekonomi masih menghadapi tekanan sebagaimana juga dihadapi oleh negara lain.

Presiden menginstruksikan, agar dalam 4,5 bulan sisa masa jabatan ini para menteri kembali aktif dalam mengelola kementerian.

Terkait Pemilu Presiden (Pilpres), Presiden menyebutkan, para menteri diizinkan mengambil cuti untuk pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) manapun, yakni 1 (satu) hari kerja dan mengambil hari-hari libur.

Namun,jika para menteri ingin fokus dengan kegiatan sehingga tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai menteri, Presiden SBY mengingatkan para menteri, bahwa mereka dapat mengundurkan diri.

Presiden menekankan kembali bahwa fokusnya pada kemampuan menteri dalam menjalankan tugas di kementerian maka menteri dapat mengundurkan diri. Karena itu, Presiden berharap aturan ini dapat dijalankan hingga tanggal 9 Juli mendatang.

“Saya tidak akan mempersulit hal ini,” tegas Presiden SBY.(Setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2