Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Presiden Nigeria Pecat Ketua Badan Antikorupsi
Thursday 24 Nov 2011 23:46:47
 

Farida Waziri (Foto: Iuhuru.com)
 
ABUJA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Nigeria, Goodluck Jonathan memecat ketua antikorupsi negara tersebut. Posisi Farida Waziri sebagai Ketua Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) dicopot, karena alasan untuk ‘merevitalisasi perjuangan melawan korupsi’, seperti yang disampaikan juru bicara kepresidenan.

Wakil Waziri, Ibrahim Lamorde, kini ditunjuk presiden sebagai kepala komisi yang baru. "Pencopotan ketua EFCC adalah bagian dari keinginan Presiden Jonathan untuk merevitalisasi perjuangan melawan korupsi. Presiden Jonathan akan mengumumkan reformasi lanjutan dan akan mencari lebih banyak area untuk lebih menekankan pada agenda transformasi pemerintahan,'' kata jubir kepresidenan, Reuben Abati.

Sementara itu, juru bicara EFCC Femi Babafemi kepada kantor berita AFP mengatakan, mestinya Waziri masih memiliki satu tahun lagi masa jabatan. Ia pun menyesalkan sikap pemerintah yang sebelumnya juga memecat ketua lembaga antikorupsi Nigeria, Nuhu Ribadu, saat baru menjalani setengah masa kerjanya di tahun 2007.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik lembaga antikorupsi ini telah berada di bawah pengaruh politisi. Nigeria selama ini menghadapi banyak tuduhan korupsi atas kekayaannya yang diperoleh dari penghasilan minyak yang melimpah pada 1970-an.

Prestasi Buruk
BBC melaporkan pula bahwa rekor EFCC selama ini prestasinya dianggap tidak terlalu baik. Dibentuk tahun 2002, tiga tahun setelah rezim militer Nigeria berakhir. Sejak dibentuk, lembaga antikorupsi ini telah mengadili 30 politisi, hanya empat yang dinyatakan bersalah dan tidak ada yang di penjara. Sejumlah pihak mengatakan lembaga ini memilih target secara selektif dengan motif politis.

Pada Agustus lalu, lembaga hak asasi manusia Human Rights Watch mengatakan, kegagalan EFCC juga merupakan kegagalan sistem politik Nigeria yang meneruskan budaya ‘memberi ketimbang menghukum korupsi’.

Kkritik terhadap Waziri diyakini bahwa komisi ini kehilangan energi dan ketahanan, saat dia memimpin dan ketimbang menggunakan pengadilan. Pasalnya, dia malah menggunakan ‘pengadilan di media’. Bahkan, sejumlah pihak menuding Waziri sendiri juga terlibat korupsi. Tapi tuduhan itu selalu dibantahnya.

Atas pemecatan Waziri itu, wakil presiden Transparansi Nigeria, Ezenwa Nwagu bereaksi keras. Kebijakan ini sepertinya hanya keinginan presiden yang mudah merekrut dan dengan mudah memecatnya.

"Saya tidak masalah tentang siapa orang yang berada di dalam institusi ini. Lebih penting untuk membicarakan tentang bagaimana kita memperkuat lembaga ini. Jadi siapapun yang ditunjuk, bisa memiliki sebuah organisasi yang kuat dan mampu untuk menangani isu korupsi,'' kata Nwagu.(bbc/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2