Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Presiden PKS Sohibul Iman Kembali Penuhi Panggilan sebagai Saksi Terlapor
2018-04-09 19:28:07
 

Presiden PKS Sohibul Iman saat hadir di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman telah selesai melakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Wakil DPR RI Fahri Hamzah.

Dalam pemeriksaan tersebut Sohibul diperiksa sekitar 4 jam lamanya dengan diberikan 13 pertanyaan dengan laporan yang dibuat oleh Fahri Hamzah terkait dengan pencemaran nama baik yang menyebutkan Fahri pembohong dan pembangkang.

"Terdapat sekitar 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Sohibul setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).

Sohibul mengaku pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya hanya sekitar 1 jam selebihnya diikuti dengan istirahat, sholat dan makan siang.

"Ya Alhamdulillah ada pemeriksaan tadi, efektif mulai jam 10.30 WIB. Tadi pemeriksaan sendiri sekitar satu jam setelah itu buat BAP yang agak lama ngetiknya kemudian sholat makan siang, Alhamdulillah saya dikasih makan gratis terima kasih," ucapnya.

Selama pemeriksaan, Sohibul mengaku memberikan klarfikasi terhadap tuduhan Fahri. "Saya mengklarifikasi dan menjelaskan proses kejadian dalam tayangan prime time di tv itu serta latar apa yang dituduhkan saudara Fahri kepada penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cuitan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Polda Metro Jaya Kamis (8/3/2018) lalu. Fahri sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Seperti diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Sohibul Iman telah memenuhi panggilan pertama penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Presiden PKS ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hanya selama 15 menit yakni masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar sekitar pukul 09.50 WIB. Sohibul menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan penyidik dan sudah memberikan keterangan awal terkait kasus yang sedang menimpanya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2