JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemungkinan besar akan membatalkan grasi terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup kepada terpidana kasus narkoba, Meirika Pranola alias Ola, yang terbukti masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
"Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut grasi yang bersangkutan, agar grasi tersebut tidak disalahgunakan. Pertimbangan untuk mencabut grasi sangat besar kemungkinanya, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran jenis yang sama," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto, kepada wartawan seusai Rapat Kabinet Terbatas Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (6/11) petang.
Rapat yang diselenggarakan seusai Presiden SBY mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dari lawatannya ke Inggris dan Laos itu, dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Ketua KEN Chairul Tanjung, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kepala BIN Letjen Marciano Norman.
Keterlibatan Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba terungkap dari tertangkapnya NA (40), seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (4/10) lalu. Dari penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) itu terungkap, NA menyelundupkan barang haram atas suruhan seorang terpidana kasus narkoba bernama Meirika Franola yang baru saja mendapat grasi dari Presiden RI.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan, karena sudah diampuni ternyata mengulangi kesalahan, maka pengampunan bisa dicabut. Ola dinilai tidak layak lagi mendapatkan pengampunan. "Maka ini tidak layak diberikan grasi. Grasi itu pengampunan, seharusnya dia kembali ke jalan yang benar," ujarnya.(es/skb/bhc/opn) |