Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Grasi
Presiden Pertimbangkan Batalkan Grasi Terpidana Narkoba
Wednesday 07 Nov 2012 08:54:20
 

Menko Polhukam, Djoko Suyanto, saat menjawab pertanyaan wartawan seusai Rapat Kabinet Terbatas Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (6/11) petang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemungkinan besar akan membatalkan grasi terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup kepada terpidana kasus narkoba, Meirika Pranola alias Ola, yang terbukti masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.

"Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut grasi yang bersangkutan, agar grasi tersebut tidak disalahgunakan. Pertimbangan untuk mencabut grasi sangat besar kemungkinanya, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran jenis yang sama," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto, kepada wartawan seusai Rapat Kabinet Terbatas Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (6/11) petang.

Rapat yang diselenggarakan seusai Presiden SBY mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dari lawatannya ke Inggris dan Laos itu, dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Ketua KEN Chairul Tanjung, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kepala BIN Letjen Marciano Norman.

Keterlibatan Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba terungkap dari tertangkapnya NA (40), seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (4/10) lalu. Dari penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) itu terungkap, NA menyelundupkan barang haram atas suruhan seorang terpidana kasus narkoba bernama Meirika Franola yang baru saja mendapat grasi dari Presiden RI.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan, karena sudah diampuni ternyata mengulangi kesalahan, maka pengampunan bisa dicabut. Ola dinilai tidak layak lagi mendapatkan pengampunan. "Maka ini tidak layak diberikan grasi. Grasi itu pengampunan, seharusnya dia kembali ke jalan yang benar," ujarnya.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2