Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Grasi
Presiden Pertimbangkan Batalkan Grasi Terpidana Narkoba
Wednesday 07 Nov 2012 08:54:20
 

Menko Polhukam, Djoko Suyanto, saat menjawab pertanyaan wartawan seusai Rapat Kabinet Terbatas Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (6/11) petang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemungkinan besar akan membatalkan grasi terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup kepada terpidana kasus narkoba, Meirika Pranola alias Ola, yang terbukti masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.

"Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut grasi yang bersangkutan, agar grasi tersebut tidak disalahgunakan. Pertimbangan untuk mencabut grasi sangat besar kemungkinanya, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran jenis yang sama," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto, kepada wartawan seusai Rapat Kabinet Terbatas Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (6/11) petang.

Rapat yang diselenggarakan seusai Presiden SBY mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dari lawatannya ke Inggris dan Laos itu, dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Ketua KEN Chairul Tanjung, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kepala BIN Letjen Marciano Norman.

Keterlibatan Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba terungkap dari tertangkapnya NA (40), seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (4/10) lalu. Dari penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) itu terungkap, NA menyelundupkan barang haram atas suruhan seorang terpidana kasus narkoba bernama Meirika Franola yang baru saja mendapat grasi dari Presiden RI.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan, karena sudah diampuni ternyata mengulangi kesalahan, maka pengampunan bisa dicabut. Ola dinilai tidak layak lagi mendapatkan pengampunan. "Maka ini tidak layak diberikan grasi. Grasi itu pengampunan, seharusnya dia kembali ke jalan yang benar," ujarnya.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Grasi
 
  Tuduh Istana Hanya Berdasarkan Dugaan, Dipo Sesalkan Mahfud MD
  Soal Grasi Narkoba, Presiden Siap Bertanggung Jawab
  Presiden Pertimbangkan Batalkan Grasi Terpidana Narkoba
  SBY Dinilai Obral Grasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2