Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Presiden RI Resmikan Monumen Perjuangan Mempertahankan NKRI
Tuesday 23 Jul 2013 03:30:35
 

Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden RI Boediono, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro, dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., meresmikan Monumen Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Mabes TNI Cila
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden RI Boediono, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro, dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., meresmikan Monumen Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (22/7). Pada kesempatan tersebut, Presiden RI juga melakukan peninjauan terhadap dinding relief yang terdapat pada monumen tersebut.

Monumen Perjuangan Mempertahankan NKRI merupakan salah satu monumen dalam jajaran Pusat Sejarah TNI (Pusjarah TNI) yang menyajikan visualisasi berbagai kisah pengabdian TNI terutama di bidang militer kepada NKRI, selain itu juga sebagai patung berkelompok terbesar di Indonesia yang masuk kedalam Rekor Muri.

Monumen ini dibangun di atas tanah seluas 6000 meter persegi dengan luas bangunan 4680 meter persegi terletak di kompleks Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur. Bangunan monumen ini terdiri dari dua bagian yakni: Foot Step monumen Sudirman dan dinding relief.

Foot Step monumen Sudirman yang berada di tengah-tengah monumen Perjuangan Mempertahankan NKRI merupakan gambaran perjuangan Panglima Besar Sudirman dalam rangka mempertahankan kemerdekaan RI dari ancaman negara luar (penjajah) yang divisualisasikan dalam bentuk relief yang berjumlah 7 (tujuh) relief. Gambaran cerita tentang perjuangan Panglima Besar Sudirman ini dimulai saat pertama kalinya Panglima Besar Sudirman menyatakan untuk bergerilya dan berjuang bersama-sama anak buahnya melawan agresi Belanda sampai akhirnya harus menutup mata untuk selama-lamanya.

Dinding relief yang berbentuk setengah lingkaran dan berjumlah 21 (dua puluh
satu) relief menggambarkan cerita perjuangan bangsa Indonesia dari mulai Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, hingga perjuangan bersenjata TNI dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri, sampai akhirnya kemerdekaan RI itu diakui oleh dunia internasional.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2