JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan dinamika perundingan di forum multilateral, serta keinginan untuk memperkuat dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 22 Januari lalu, telah melakukan perubahan komposisi Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) atau Tim Nasional PPI.
Dalam Keppres yang dimaksudkan sebagai perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 itu, posisi Pengarah masih dijabat oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, demikian juga posisi Ketua merangkap Anggota yang tetap dijabat oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Namun dalam Keppres ini Ketua didampingi oleh 4 (empat) Wakil Ketua, yaitu: 1. Wakil Ketua I merangkap Anggota Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti; Wakil Ketua II merangkap Anggota Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar; Wakil Ketua III merangkap Anggota Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan; dan Wakil Ketua IV merangkap Anggota Wakil Menteri Perindustrian Alex Retaubun.
Adapun Ketua Pelaksana Harian Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Iman Pambagyo didampingi Wakil Ketua I Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Arief Adang, dan Wakil Ketua II Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan.
Adapun di posisi anggota, jika semula hanya ada 26 orang, melalui Keppres No. 6/2013 jumlah tersebut ditambah menjadi 26 orang, di antaranya dengan memasukkan wakil dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Appindo) dan menggeser Duta Besar RI untuk WTO di Jenewa (Swiss) yang semula salah satu unsur Ketua Harian menjadi Anggota.
Bersamaan dengan perubahan komposisi Pelaksana Harian itu, Presiden juga melakukan perubahan untuk posisi Tim Penasehat. Nama yang masuk menjadi Tim Nasional PPI adalah: 1. Prof. Erman Rajagukguk; 2. Ketua KADIN Suryo B. Sulistyo; 3. Adolf Warouw; 4. Drs. Muchtar; 5. Prof. Dr. Djisman Simandjuntak; 6. Prof. Ir. Hermanto Siregar; 7. Prof. Hikmahanto Juwana; 8. Prof. Ahmad Zen Umar Purba; dan 9. Arianto A. Patunru.
Sejumlah nama yang semula namanya masuk dalam Tim Penasihat Tim Nasional PPI yang kini tidak ada lagi adalah: 1. Chatin Basri; 2. Hadi Soesastro; 3. Syamsul Maarif; 4. Rosedani Soeharto; dan 5. Bustanil Arifin.
Tiap Tahun
Sebagaimana disebutkan pada Keppres Nomor 28 Tahun 2005, Tim Nasional PPI antara lain bertugas meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasionlal; mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan perdangan internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoodinasi.
“Tim Nasional PPI berada dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim secara tertulis kepada Presiden setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tegas Presiden melalui Keppres No. 6 Tahun 2013 itu.(es/skb/bhc/opn) |