Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden
Presiden Rombak Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Wednesday 13 Feb 2013 09:31:38
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan dinamika perundingan di forum multilateral, serta keinginan untuk memperkuat dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 22 Januari lalu, telah melakukan perubahan komposisi Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) atau Tim Nasional PPI.

Dalam Keppres yang dimaksudkan sebagai perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 itu, posisi Pengarah masih dijabat oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, demikian juga posisi Ketua merangkap Anggota yang tetap dijabat oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Namun dalam Keppres ini Ketua didampingi oleh 4 (empat) Wakil Ketua, yaitu: 1. Wakil Ketua I merangkap Anggota Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti; Wakil Ketua II merangkap Anggota Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar; Wakil Ketua III merangkap Anggota Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan; dan Wakil Ketua IV merangkap Anggota Wakil Menteri Perindustrian Alex Retaubun.

Adapun Ketua Pelaksana Harian Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Iman Pambagyo didampingi Wakil Ketua I Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Arief Adang, dan Wakil Ketua II Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan.

Adapun di posisi anggota, jika semula hanya ada 26 orang, melalui Keppres No. 6/2013 jumlah tersebut ditambah menjadi 26 orang, di antaranya dengan memasukkan wakil dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Appindo) dan menggeser Duta Besar RI untuk WTO di Jenewa (Swiss) yang semula salah satu unsur Ketua Harian menjadi Anggota.

Bersamaan dengan perubahan komposisi Pelaksana Harian itu, Presiden juga melakukan perubahan untuk posisi Tim Penasehat. Nama yang masuk menjadi Tim Nasional PPI adalah: 1. Prof. Erman Rajagukguk; 2. Ketua KADIN Suryo B. Sulistyo; 3. Adolf Warouw; 4. Drs. Muchtar; 5. Prof. Dr. Djisman Simandjuntak; 6. Prof. Ir. Hermanto Siregar; 7. Prof. Hikmahanto Juwana; 8. Prof. Ahmad Zen Umar Purba; dan 9. Arianto A. Patunru.
Sejumlah nama yang semula namanya masuk dalam Tim Penasihat Tim Nasional PPI yang kini tidak ada lagi adalah: 1. Chatin Basri; 2. Hadi Soesastro; 3. Syamsul Maarif; 4. Rosedani Soeharto; dan 5. Bustanil Arifin.

Tiap Tahun

Sebagaimana disebutkan pada Keppres Nomor 28 Tahun 2005, Tim Nasional PPI antara lain bertugas meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasionlal; mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan perdangan internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoodinasi.

“Tim Nasional PPI berada dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim secara tertulis kepada Presiden setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tegas Presiden melalui Keppres No. 6 Tahun 2013 itu.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2