JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Melalui rapat terbatas soal penanggulangan bencana alam khususnya soal gempa dan tsunami, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar segera disusun masterplan penanganan. Rapat terbatas telah digelar di Istana Bogor, Senin (16/4).
Instruksi diberikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kepala Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) guna menyusun masterplan antisipasi bencana gempabumi dan tsunami di masa mendatang.
Presiden juga menyetujui penambahan infrastruktur peringatan dini tsunami seperti sirine, buoy tsunami, peralatan pasang surut, GPS dan lainnya.
Sirine tsunami yang tidak berfungsi saat tsunami Aceh kemarin perlu dievaluasi sistemnya. Buoy tsunami yang hanya beroperasi 3 unit dari 25 unit di perairan Indonesia juga perlu ditelaah menyeluruh.
Presiden meminta agar kementerian/lembaga lain membantu BNPB yang tugasnya begitu besar. Diharapkan masterplan antisipasi gempa dan tsunami selesai dalam waktu 1-2 bulan ke depan.
Presiden telah menyetujui anggaran akan dialokasikan tahun 2013 karena semua itu demi menyelamatkan jiwa masyarakat.
Adapun pada tahun ini, BNPB diminta merencanakan semua untuk kebutuhan 2013 tersebut. Dari banyak lokasi yang terancam dipilih daerah-daerah prioritas yang memang rawan gempa dan tsunami. (bhc/boy)
|